Salah Satu Kasun Di Desa Kradenan, Diduga Telah Menuduh Kadesnya Melakukan Pemecatan dan Bertindak Sewenang Wenang

Banyuwangi, independentnew-post.com

Beberapa bulan terahir ini, Pemerintah Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, telah direpotkan oleh mantan kepala dusun Kopen, Dedi Siswanto, 39 tahun, yang tidak terima dan menuduh kepala desa Kradenan, Supriyono, melakukan aksi pecat dan bertindak sewenang – wenang terhadap dirinya sebagai orang nomor satu di dusunnya itu.

Hasil investigasi dan pengendusan awak media independentnew-post.com di lapangan, bahwa pemecatan mantan kadus Dedi tersebut, berdasarkan : Keputusan Kepala desa Kradenan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa yang memuat 7 (tujuh) poin.

Dan, pada poin nomor 3 dari keputusan kepala desa tersebut berbunyi, bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Akhirnya, pemutasian Dedi Siswanto sebagai kepala dusun menjadi kasi pelayanan desa tersebut terjadi karena berdasarkan SK kepala desa Kradenan.

Sementara itu, kepala desa Kradenan, Supriyono, ketika ditemui awak media independentnew-post.com , di ruang kerjanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan atas kepala dusun Kopen tersebut benar – benar berdasarkan peraturan yang ada dan atas kewenangan mutlaknya sebagai kepala desa.

“Apa yang saya lakukan itu tidak ngawur dan bukan  kesewenang – wenangan, tetapi atas dasar Undang – Undang,” tegas Supriyono, di kantor desanya, Rabu, 01 Juli 2020.

Lanjut orang nomor satu di Desa Kradenan, bahwa dikantorkannya, mantan kadus ke posisi kasi pelayanan berdasarkan rekomendasi mutasi jabatan perangkat Desa Kradenan, tertangal 21 april 2020, Nomor 118/598/429.513/2020. Dan,  keputusan tersebut berlaku mulai tanggal pelantikan.

“Jika masih ada pihak yang menyanksikan, saya memiliki dukomen – dokumennya,” tegas kepala desa Kradenan, ketika diwawancarai awak media independentnew-post.com, Rabu, 01 Juli 2020.

Tak hanya itu, kepala desa Kradenan juga masih tidak mengerti atas kinerja mantan kadus tersebut yang tidak pernah aktif hingga beberapa bulan sebagai kasi pelayanan di Desa Kradenan.

Akhirnya, atas tidak aktifnya mantan kadus tersebut sebagai kasi pelayanan, kemudian kepala desa mengambil inisiatif melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada yang bersangkutan. Meski telah terbit SP 1 ternyata ia (kasi pelayanan) tetap saja tidak pernah aktif atas kewajibannya. Kemudiaan disusul dengan surat peringatan kedua (SP 2). Lagi – lagi ia (kasi pelayanan) tetap saja mangkir. Kemudian, dilayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) atau SP terakhir.

Lanjut kades Kradenan, bahwa Surat Peringatan pertama (SP 1) bernomor : 188/89/429.513.07/2020 ternggal 8 Mei 2020. (SP 2) bernomor : 188/93/429.513.07/2020 tertanggal 13 Mei 2020. Sedangkan (SP 3) dengan nomor : 141/105/429. 513.07/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

“Itulah semua bukti – bukti surat peringatan yang pernah kami layangkan,” ucap Supriyono. 

Masih kata kades, bahwa Surat Peringatan ke tiga (SP 3) tersebut dibuat sebagai dasar pokok proses pemberhentian Dedi Siswanto yang mangkir dalam melaksanakan kegiatan dan fungsi perangkat desa sambil menunggu tahap administrasi.

Dalam kalimat pungkasnya, kades Kradenan tersebut menyayangkan sikap Dedi atas gagal pahamnya dalam memahami mutasinya dari jabatan kepala dusun menjadi kasi pelayanan itu.

Sesungguhnya, kata kades, ia (kasi pelayanan) harus berterima kasih karena telah tertolong oleh jabatan barunya sebagai kasi pelayanan terkait dengan sejumlah tanggungan tentang dana PBB yang belum terselesaikan di desa. Dan, pengakuannya atas tanggungan tersebut telah ditulis sendiri di dalam surat pernyataan tertanggal 10 Februari 2020 dan beberapa pihak telah membubuhkan tanda tangan sebagai saksi, antara lain, Efrilia Ade Siswoyo. Miserohadi dan diketahui kades Kradenan, Supriyono.

Masih kata kades, sesunguhnya mantan kadus Kopen itu berterima kasih atas jabatan barunya tersebut. Pasalnya, SK atas jabatannya itu bisa diagunkan ke pihak Bank agar bisa menutupi sejumlalh tanggungan yang masih belum terselesaikan di desa.

“Bukankah itu sesuatu yang menguntungkan?”, pungkas orang nomor satu di Desa Kradenan, ketika menyudahi wawancaranya bersama awak media independentnew-post.com, Rabu, 01 Juli 2020. 

Di tempat terpisah, Camat Purwoharjo, Drs. Ahmad Laini, M.Si, ketika ditemui media awak media ini berucap bahwa, tentang pemutasian kadus Kopen, Dedi Siswanto menjadi kasi pelayanan di Desa Kradenan itu, merupakan kewenangan mutlak Kepala Desa, dan pihaknya hanya sebatas merekomendasi saja. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *