Banyuwangi, independentnew-post.com
Kegiatan penambangan galian C Ilegal atau tidak berizin masih tetap dan kerap di lakukan oleh pengusaha tambang yang ada di wilayah Banyuwangi. Salah satunya pengusaha tambang pasir yang diduga milik Kiki yang berada di wilayah sungai Blumbang di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi
Kegiatan penambangan tersebut mendapat sorotan dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Salah satu warga sekitar galian pasir tersebut mengatakan, bahwa dengan adanya penambangan pasir di sekitar sungai sangat menggangu. “Ini akan merusak dan akan terjadi pencemaran sungai kalau galian ini terus dilakukan,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulaikam SE. mengatakan, dengan beroperasinya penambangan pasir di wilayah sungai Blumbang itu, dipastikan akan menjadi preseden buruk di tempat lain. Sehingga Peraturan Daerah menjadi tak bergigi jika tidak ditegakkan secara tegas. Karenanya, Sulaikam SE pesimistis kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C bisa diatasi.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah kota Banyuwangi hanya berbasa-basi saja menyelamatkan lingkungan. Satpol PP punya kewajiban mengawasi lokasi, dan jika menemukan perusahaan melakukan sebuah pelanggaran melawan hukum, maka bisa minta bantuan polisi, kalau hal itu sudah masuk kategori pelanggaran,” kata Sulaikam kepada media ini Sabtu (04/04/2020).
Galian pasir yang diduga milik Kiki di wilayah sungai Blumbang tersebut telah beroperasi dengan menggunakan dua alat berat, yaitu dua ekskavator.
Sulaikam menambahkan, penambangan yang berkedok program normalisasi yang keperuntukannya untuk masyarakat ternyata dimanfaatkan oleh kepentingan individu dan izinnya pun perlu dipertanyakan. “Kami dari pihak LKPN akan mengklarifikasi kepada aparat Kepolisian, Muspika, dan Dinas terkait, tentang penambangan yang mengatasnamakan normalisasi di wilayah Blumbang dan sekitarnya. Kalau ini memang izinnya menyimpang dari aturan, kami dan Dinas terkait akan mendesak dan melakukan penutupan tambang,” tegas Sulaikam SE.
Sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Team)