Pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran menguasakan Perkara Penipuan Dan Penggelapan ke Advokat ARIS FIANA SH & REKAN

Jember, independentnew-post.com

Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Aan Erlyana Fardhani atau yang akrab di panggil Bu Nyai Aan berlanjut.

Aan Erlyana Fardhani (Bu Nyai Aan) sendiri beliau adalah istri  Alm. Muqorobin Rosyad (Gus Muqorobin) Pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran, beralamat di Jl. Raden Rahmat I/15 A Link Talangsari RT 01 / RW 02 kel Jember Kidul Kec. Kaliwates juga Ketua Hufadz Semaan Alquran MANTAB & Dzikrul Ghofilin setiap Ahad Wage untuk Banyuwangi.

Terkait masalah yang menimpa beliau ini, Bu Nyai Aan menunjuk dan mempercayakan kasus yang menimpanya ini pada Kantor Advokat ARIS FIANA SH & REKAN yang berdomisili di Perum Bumi Mangli Permai Blok I.F, Mangli Kaliwates Jember. Kasus Bu Nyai Aan ini selanjutnya di tangani langsung oleh H. Aris fiana SH, dengan Agung S Widodo SH, MH. sebagai kuasa hukum Nyai Aan. Setelah di rasa data data pendukung cukup, kasus ini langsung di laporkan ke Polsek Kaliwates pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 13:00 Wib dengan bukti lapor nomor : LP/91/lll/2019/JATIMRES JBR/SEK/KL WTS.

Sedang terlapor sendiri yang bernama Handoyo yang juga warga Kaliwates ketika di panggil ke Polsek Handoyo meminta untuk di mediasi. Ditemui setelah mediasi, tim pengacara Nyai Aan yang di wakili Aris fiana SH mengatakan “Kami memberikan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk menyelesaikan kasus ini, terhitung dari stelah mediasi. Sebenarnya itupun klien kami sebelumnya sudah memberikan waktu terlalu lama yaitu sekitar 8 tahun. Klien kami sudah memberikan kesempatan pada Terlapor untuk menyelesaikannya” jelas Aris fiana.

“Dan kita tetap berharap Proses Hukum tetap berlanjut” imbuh Aris fiana SH. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *