Bondowoso, independentnew-post.com
Polsek Pujer, Kabupaten Bondowoso telah berhasil mengamankan Hatip Alias P. Gafur bin Tosan yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polres Bondowoso. Selasa (17/12/2019) yang lalu, setelah ibu korban Rohema (29) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujer.
Menurut kronologi kejadian, yakni pada hari senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 13.30 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Sukowono RT.12 RW.3 Kecamatan Pujer Kab. Bondowoso yang diduga dilakukan oleh Hatip Alias P. Gafur bin Tosan (48) terhadap Dian NSD (10), yang merupakan anak tiri pelaku, dengan cara menaikkan baju korban dan membuka celana dalamnya kemudian memaksa melakukan persetubuhan dan pencabulan.
Dari kejadian bejat si pelaku tersebut kemudian selanjutnya Rohema (29) ibu korban, langsung melaporkan atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Hatip Alias P. Gafur bin Tosan tersebut ke polsek Pujer bersama dengan saksi saksi yakni Amal Jasuli (48) ketua RT. 12, RW. 3 Desa Sukowono Kec. Pujer, kemudian Sholeh (24) wiraswasta, RT. 12, RW. 3 Desa Sukowono Kec. Pujer, kemudian langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Bondowoso untuk proses lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Suniman)