Komplotan Pengedar Uang Palsu Di Jember Diringkus Kepolisian Polda Jatim

Surabaya, independentnew-post.com

Kepolisian Polda Jawa Timur telah berhasil meringkus para gembong komplotan pengedar uang palsu (upal) yang berada di Kabupaten Jember, dari penangkapan tersebut, Polda Jawa Timur telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial UD dan SK serta uang palsu senilai 633 juta.

Dalam giat penangkapan komplotan pengedar uang palsu tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan mengatakan bahwa, penangkapan komplotan pengedar uang palsu berawal dari hasil laporan warga masyarakat terkait seseorang yang menawarkan penggandaan uang, yakni uang 1 juta bisa dilipat gandakan menjadi 3 juta, dari kecurigaan tersebutlah, warga masyarakat melaporkan pada aparat kepolisian.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian kami melakukan penyidikan dan penyamaran, hasilnya kami dapat mengungkap dan menemukan tempat pembuatan uang palsu serta alat alat pembuatan uang palsu yang digunakan oleh tersangka UD tersebut.” ujar Kapolda Jawa Timur, Kamis (05/12/2019).

Dari hasil pengembangan kasus, disebutkan bahwa tersangka UD awalnya menawarkan pada tersangka SK terkait penggandaan dengan uang palsu, hingga SK tergiur dan akhirnya UD menyerahkan uang sebanyak 5 juta, setelah SK menerima uang palsu yang diserahkan oleh UD, maka SK langsung menawarkan ke warga masyarakat kalau uang senilai 1 juta dapat digandakan menjadi 3 juta, dari hal tersebutlah telah menimbulkan kecurigaan dari warga masyarakat.

Dari hasil pengakuan tersangka UD, bahwa praktik kejahatan tersebut telah dilakukan olehnya selama dua bulan, kemudian hasil cetakan uang palsu diedarkan di sekitar Jember, adapun uang palsu yang sudah teredarkan sekitar 10 juta, dan pihak kepolisian selain mengamankan uang palsu senilai 633 juta dengan pecahan 100 ribuan, juga mengamankan uang palsu pecahan 50 ribuan senilai 28 juta serta seperangkat alat komputer dan dua printer. “Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut, kami kenakan pasal 26 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.” Jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes. Pol. Pitra Ratulangi. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *