Situbondo, independentnew-post.com
Dengan Perkembangan Zaman dan Tehnologi, banyak sekali aplikasi yang ada di dunia maya seperti Facebook, WhatsApp, YouTube dan lain lain sehingga banyak sekali masyarakat bisa menyuarakan semua pendapat mengenai hal apa saja, namun semua itu tetap di lindungi dengan UU ITE, supaya mereka yang memberikan atau menyuarakan pendapatnya tidak merugikan seseorang.
LSM Penjara sesuai dengan fungsinya sebagai kontrol masyarakat, telah melakukan sidak kesalah satu pom bensin yang ada di situbondo yakni pom bensin landangan, sidaknya LSM Penjara ke pom bensin tersebut berdasarkan atas keluhan dari masyarakat bahwa diduga adanya penyalah gunaan dalam penyaluran bahan bakar jenis premium oleh oknum petugas pom bensin, yakni oknum petugas pom lebih mengutamakan para pengecer dari pada pengguna kendaraan umum, padahal hal ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Oleh karena itu LSM Penjara langsung melakukan sidak ke pom tersebut sehingga apa yang jadi keluhan masyarakat memang apa adanya, setelah melakukan sidak tersebut langsung di muat di berbagai media baik cetak maupun online, dan dari pemberitaan tersebut oleh salah satu warga di unggah ke warga situbondo, dan dari unggahan tersebut pastinya ada yang pro dan ada yang kontra, hal itu sudah biasa, namun ada beberapa yang menyuarakan pendapatnya menyudutkan LSM Penjara dan menuduh yang bukan bukan, hal ini yang membuat srikandi LSM Penjara melakukan pelaporan kepihak berwajib karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap ketua LSM penjara, terutama merugikan ke lembaganya.
Yanti Abriyanti selaku Srikandi LSM penjara pada saat di konfirmasi yang pada saat itu di dampingi oleh anggota dalam melakukan pelaporan mengatakan bahwa “Kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan kami tidak akan main main dengan hal ini karena sudah menyudutkan ketua kami, lebih lebih sudah mencemarkan nama baik lembaga kami”. Senin (18/11/2019)
“Kami sadar tentang kebebasan berpendapat namun perlu juga di ingat bahwa semua itu di atur oleh UU yang berlaku, apabila kita menyuarakan pendapat kita di media sosial, itu juga sudah di atur di UU ITE, jadi kita harus berhati hati dalam menyuarakan pendapat kita dimedia sosial, apalagi bila pendapat kita merugikan seseorang.” Tegasnya. (rahman)