Diduga Tandatangan TPK Seletreng Di Palsu, Maka Jalur Hukum Yang Ditempuh

Situbondo, independentnew-post.com

Adanya dugaan tandatangan TPK Seletreng yang diduga di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, membuat TPK Seletreng mengambil jalur hukum, dengan di dampingi oleh pengacaranya, TPK Seletreng melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, agar dugaan pemalsuan tandatangan tersebut dapat di usut secara tuntas.

Totok Hariyanto selaku TPK Seletreng yang di dampingi pengacaranya telah mendatangi Polres Situbondo guna memenuhi panggilan dari pihak Polres Situbondo, terkait permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan. Senin (18/11/2019).

Ketua TPK Seletreng

Totok hariyanto pada saat di konfirmasi wartawan independentnew-post mengatakan “Sangat menyayangkan sekali kejadian tersebut karena hal itu tidak disangka sangka, padahal mereka tau hukum, mereka tau bahwa siapapun yang memalsukan tandatangan seseorang itu sudah melanggar hukum, apalagi sampai merugikan negara.”

“Saya TPK Seletreng tahun 2018 dan selaku korban, pada saat pembuatan SPJ tidak pernah menandatangani dalam SPJ tersebut di semua kegiatan, sedangkan pada saat saya menjadi TPK Seletreng hanya mengawasi pekerjaan dan membanyar gaji pekerja aja, selebihnya saya tidak tau dan tidak di libatkan dalam pembuatan SPJ tersebut.
Besar harapan saya selaku korban kepada pihak yang berwajib, untuk memproses hal ini dengan cepat dan trasparan, permasalahan ini saya sudah pasrahkan ke pengacara saya.” Jelasnya.

Pengacara TPK seletreng

Sementara disisi lain, Lutfi SH. selaku pengacara dari Totok Harinyanto selaku korban pada saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “Pada saat ini kami guna menghadiri panggilan dari pihak Polres Situbondo guna pemeriksaan dan klarifikasi permasalahan tersebut di ruang unit 3 Tipikor. Saya sangat mengapresiasi kepada pihak penegak hukum terutama pihak penyidik yang sudah sigap dan cepat dalam menangani permasalahan ini, harapan saya kedepan kepada penyidik segera memanggil pihak pihak terkait, supaya permasalahan ini cepat selesai sesuai dengan proses hukum.” Ungkapnya.

Dilain pihak Halili salah satu  warga masyarakat Desa Seletreng juga mengatakan pada awak media, “Saya selaku warga masyarakat juga berhak untuk mengawasi semua kegiatan yang ada di desa kami sesuai dengan arahan dari bapak presiden Republik Indonesia agar warga masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi semua kegiatan yang ada di desa, karena dana tersebut dari rakyat untuk rakyat. Mengenai permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan TPK di Desa Saletreng, agar segera di usut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ujarnya. (rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *