Truk Angkutan Material Pasir Tanpa Penutup Muatan, Masih Lalu Lalang Di Bondowoso

Bondowoso, independentnew-post.com

Operasional truk bermuatan material pasir dan batu yang lalu lalang di jalur protokol Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian dan sorotan DPC LSM Perintis Bondowoso dan Direkture Regional Jawa Timur LPBI-Investigator (Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi) Tindak Pidana Korupsi, Terutama armada truk bermuatan pasir yang tidak menutup bak muatannya dengan menggunakan terpal, hingga butiran pasir berhamburan dan dikeluhkan para pengguna jalan lainnya, baik untuk pengemudi kendaraan roda empat maupun motor, mereka pengendara truk yang bermuatan pasir atau batu dengan tidak menggunakan tutup bak, dikategorikan telah melanggar pasal 307 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah.

Truk Material Tanpa Penutup Muatan

Suniman, Ketua DPC LSM Perintis Bondowoso angkat bicara, terkait maraknya truk bermuatan pasir atau batu yang tidak menggunakan penutup bak muatan yang beroperasi dijalan diwilayah Kabupaten Bondowoso, mengatakan “Hampir seluruhnya truk yang bermuatan material pasir yang melintas dijalan wilayah Kabupaten Bondowoso, tidak menggunakan tutup muatan, sehingga debu pasirnya berhamburan di jalanan, hal tersebut sangat membahayakan pengendara lainnya. Seperti halnya pengendara mobil yang melaju di belakangnya, kaca depannya kotor terdampak hamburan pasir dari truk yang melintas di depannya, sehingga hal ini bisa menyebabkan potensi laka lantas di jalan raya” Ujar Ketua DPC LSM Perintis Bondowoso.

Suniman, Ketua DPC LSM Perintis Bondowoso

“Tidak hanya itu saja, dampak yang lebih membahayakan dirasakan oleh pengendara motor yang melintas di belakang truk material pasir yang tanpa penutup terpal pada muatannya, pengendara motor jadi pedih matanya setelah terkena hamburan pasir dari muatan truk tersebut, ini sangat membahayakan sekali, dan ini harus ada tindakan tegas dari Satlantas Polres Bondowoso, karena penerapan penutupan bak muatan truk, yang bermuatan pasir tersebut, sudah dilakukan diKabupaten – Kabupaten lainnya dan menindak tegas bagi yang melanggar, lalu kenapa Satlantas Polres Bondowoso belum menindak tegas para pengendara truk material pasir atau batu yang tidak menutup muatannya, dan indikatornya masih banyak atau hampir kesemuanya truk bermuatan material pasir yang melintas di jalan wilayah bondowoso tidak menggunakan penutup muatan.” Jelas Suniman.

Dilain pihak, hal senada juga terlontar dari Eko Budiyanto Direkture Regional Jawa Timur LPBI-Investigator (Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi) Tindak Pidana Korupsi, “Saya langsung melihat sendiri pengendara truk – truk yang bermuatan pasir tidak menggunakan penutup muatan yang beroperasi dijalan wilayah sekitar Kabupaten Bondowoso, anehnya kenapa tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Bondowoso, padahal hal tersebut sudah jelas jelas sangat membahayakan bagi pengendara lainnya, utamanya pengguna kendaraan motor, ini bisa rawan terjadi laka lantas.” ujar Eko Budiyanto. Minggu (29/09/2019).

Eko Budiyanto, Direktur Regional Jatim
LPBI-Investigator

“Saya menghimbau pada saudara saudara saya yang bertugas di Satlantas Bondowoso, agar sekiranya melakukan tindakan tegas bagi pengguna kendaraan truk yang bermuatan pasir dengan tidak menggunakan penutup muatan tersebut, dan tidak perlu lagi adanya peringatan atau tegoran terhadap para pengendara truk material pasir yang tidak menggunakan penutup itu, sebab mereka pada dasarnya sudah lama mengerti tentang aturan bahwa pengguna truk bermuatan material harus ada penutupnya, namun mereka tetap bandel, oleh sebab itulah perlu ada tindakan tegas dari Satlantas Polres Bondowoso.” jelas Eko Budiyanto.

“Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal, apalagi dibondowoso juga pernah saya temukan di jalan terdapat fisik truk material yang tidak layak dan masih dibiarkan operasi dijalan, ini juga perlu adanya terobosan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mengeluarkan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyangkut aktivitas muatan material dengan kendaraan terbuka yang dapat mengotori jalan dan mengganggu polusi udara bagi pengendara lainnya.” Imbuh Direkture Regional Jawa Timur LPBI-Investigator. (Penk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *