Banyuwangi, independentnew-post.com
Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah usai, namun masih menyisahkan riak riak dugaan masalah, di antaranya adalah dugaan pungli oleh Sekolah melalui Komite sekolah.
Menyikapi kabar yang beredar tentang dugaan pungli di salah satu sekolah SMPN di daerah Purwoharjo, beberapa wartawan menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Purwoharjo Sugeng Hariyadi, Selasa (17/09/2019) pukul 10.12 WIB, ketika di konfirmasi terkait dugaan pungli yang di alih bahasakan menjadi infak, Sugeng Hariyadi selaku Kepala Sekolah mengaku tidak tahu menahu, bahkan beliau mengucapakan terimakasih atas informasi yang di sampaikan oleh wartawan.
Suasana berubah memanas ketika wartawan menanyakan perihal dugaan pungutan biaya untuk bahan seragam sekolah, dengan nada tinggi Sugeng mengatakan kalau masalah seragam sudah menjadi permintaan wali murid agar seragam di sediakan oleh pihak Sekolah di Toko dan Koperasi Sekolah.
Di singggung kembali terkait infak yang diduga besaranya mencapai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk kelas VII, Sugeng sempat emosi dan menggebrak meja serta mengusir wartawan, mendengar ribut ribut para guru serta security sekolah sempat keluar, Sugeng Hariyadi Kepala SMPN 1 Purwoharjo di hadapan para guru juga sempat mengancam mau menempeleng wartawan tersebut.
Wartawanpun sempat terpancing emosi, dan mempersilahkan Kasek SMPN 1 Purwoharjo Sugeng Hariyadi untuk menempeleng, namun demi menjaga suasana kondusif wartawan meninggalkan SMPN 1 Purwoharjo.
Menanggapi kejadian ini
Menurut Gigih Bijakso Pranoto. SH selaku ketua Divisi Hukum salah satu jaringan Media Nasional mengatakan “Sungguh sangat di sayangkan, tidak pantas kiranya kalau saya bilang Bapak Kepala Sekolah yang terhormat ini tidak tahu Undang undang PERS, beliau sebagai kepala sekolah seharusnya menghargai wartawan yang sedang melakukan tugasnya dalam mencari informasi sebagai bahan pemberitaan, karena hal tersebut juga jelas sudah di jamin oleh undang undang, dengan mengancam hendak menempeleng wartawan yang sedang melakukan liputan, beliau sudah melanggar undang undang tentang PERS, beliau juga bisa di jerat dengan pasal menghalang halangi wartawan yang sedang melakukan tugasnya, selain aspek hukum ada aspek norma dalam bersosial yang di langgar, apa pantas sekelas kepala sekolah menunjukkan arogansinya pada guru guru, pada security, yang harusnya beliau mengajarkan dan memberi contoh yang baik baik ucapan maupun perilaku, kalau yang terjadi malah sebaliknya, patut di duga beliau waktu pelajaran PPKN tidak masuk, dan patut diduga pula waktu di ajari unggah ungguh beliau pas tidur, jadi beliau tidak paham apa itu moral, apa itu unggah ungguh, sehingga melakukan tindakan yang seharusnya hanya di lakukan oleh preman pinggiran, Sangat jauh dari jiwa yang seharusnya di miliki oleh seorang kepala sekolah.” papar Gigih Bijakso Pranoto. SH. (Bud)