KPK Ungkap Perkara Pemerasan Izin TKA Dengan Tersangka Pensiunan Kemnaker

Jakarta, independentnew-post.com

KPK telah mengungkap
perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA), dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS), yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA), KPK mengungkapkan pensiunan Kemnaker itu menggunakan uang hasil pemerasan izin TKA untuk membeli mobil. Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).

Dari uang hasil pemerasan izin TKA tersebut, KPK menjelaskan, uang tersebut ditampung di rekening milik kerabat Hery. kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli mobil. “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, kemudian digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024 oleh Hery,” ujar Budi Prasetyo.

KPK juga menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut dari hasil pemerasan izin TKA. Kemudian mobil yang dibeli Hery dari hasil pemerasan tersebut sudah disita oleh penyidik KPK. “Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” ujarnya lagi.

KPK saat ini masih mendalami mengapa Hery masih menerima uang dari agen TKA meski sudah pensiun, “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” Jelas Budi Prasetyo Jubir KPK. Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa meskipun Hery sudah pensiun. Hery masih punya pengaruh dalam penerbitan dokumen RPTKA di Kemnaker, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA, kemudian KPK juga menduga bahwa kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

(Pewarta : Hag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *