Tingginya Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers Sampaikan Pentingnya Jurnalis Pahami Kode Etik

Jember, independentnew-post.com

Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, telah menyoroti atas tingginya pengaduan masyarakat terhadap sengketa pemberitaan yang diterima Dewan Pers, pihaknya telah mencatat sudah ada lebih dari 1.000 pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, dan mayoritas pengaduan terkait karya jurnalistik yang diunggah melalui media online.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Abdul Manan dalam acara FGD Level Up Media Jember kepada sejumlah wartawan lintas organisasi profesi. Acara kegiatan FGD Level Up Media Jember digelar Diskominfo di Sukorambi, pada Kamis (27/11/2025).

Abdul Manan dalam penjelasanya menyampaikan bahwa sejumlah sengketa tersebut sebagian besar sudah terselesaikan dengan mekanisme mediasi, ada juga melalui surat dan risalah, sengketa pers muncul karena ada ketidakpuasan publik dari pemberitaan di media, oleh karena itu tentu mekanisme hak jawab dan koreksi harus menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa pers, Kerja jurnalistik yang dilindungi tiga regulasi utama dan menjadi dasar perlindungan hukum terhadap pers, diantaranya Undang-Undang Pers, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ujarnya.

Dengan melalui sejumlah regulasi tersebut, produk jurnalis pada prinsipnya tidak bisa dilaporkan ke polisi. Namun, polisi akan menanyakan kepada Dewan Pers, apakah berita yang disengketakan melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Jika melanggar, maka Dewan Pers tidak bisa membantu, kemudian Abdul Manan, kembali mengingatkan agar jurnalis tetap selalu memegang kuat kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik.

Dewan Pers akan menilai tiga hal untuk menentukan, apakah menjadi sengketa pers atau dapat dilanjut ke ranah pidana. Satu, yakni apakah pemberitaan itu ditulis seorang wartawan, apakah perusahaannya merupakan media sesuai undang-undang, dan apakah merupakan hasil karya jurnalistik, karena karya jurnalistik merupakan produk dari wartawan dipublikasikan oleh perusahaan atau lembaga pers yang memenuhi ketentuan baik UU Pers maupun kode jurnalistik. Jika publikasi tersebut memenuhi standar sebagai karya jurnalistik, maka jika terjadi permasalahan bisa dibantu oleh Dewan Pers.

(Pewarta : Fifi Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *