Komisi B & Komisi A DPRD Jember Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Perubahan Data LP2B

Jember, independentnew-post.com

DPRD Jember Gelar Rapat Dengar Pendapat, kegiatan dengar pendapat tersebut terkait transparansi data dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, dan dilaksanakan oleh Komisi B Besama Komisi A, hadir dalam dengar pendapat tersebut diantaranya OPD terkait dan Para Gapoktan serta dihadiri LBH. Rabu, (10/9/2025).

Dalam hal ini, permasalahan yang timbul yakni terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kabupaten Jember yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Perundangan yang ada, LP2B dilindungi untuk memastikan ketersediaan pangan dan mengurangi risiko alih fungsi lahan.

Kemudian menurut Bapak Candra Ary Fianto Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan Menyampaikan perihal surat pada tanggal 14 Agustus 2025 dari mitra kaula Nusantara yang dilayangkan pada Komisi B DPRD Kabupaten Jember kemudian pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat dan saat itu pihaknya juga meminta kepada dinas pertanian untuk memberikan informasi detail terkait dimana lahan – lahan yang berkurang dan banyaknya lahan yang bertambah, karena menurut Bapak Candra bahwa di SK Bupati tahun 2024 banyak kecamatan yang lahannya bertambah, juga disampaikan terkait munculnya SK baru tersebut tertanggal 6 Agustus 2025, dalam SK tersebut disampaikan bahwa ada 29 kecamatan lahan LP2B nya masih ada dan dilampirannya ada 2 kecamatan yang tidak ada lahan pertaniannya.

Disisi lain, Bapak Wahyu Prayudi Nugroho Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan bahwa “Sesuai yang disampaikan Ketua Komisi B, RDP kita pada tanggal 14 Agustus itu diagendakan pada pukul 10.00 pagi dan sekitar pukul 09.00 atau setengah sepuluh, Plt. Kepala Dinas menghubungi saya, beliau menyampaikan tidak bisa menghadiri rapat dengar pendapat karena ada undangan untuk mewakili Bupati ditempat lain dan kemudian beliau mengirimkan kepada saya melalui WA itu SK yang bernomer 100.3.3.2 Tahun 2025 yang isinya sama seperti didetailkan, jadi informasi yang kami dapat itu betul dari Plt. Kepala Dinas”. Jelas Bapak Wahyu Prayudi Nugroho.

(Pewarta : Fifi Kabiro / Andik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *