
📝 PETISI TERBUKA
GERAKAN AKTIVIS INDONESIA BERSATU (GAIB)
ZERO ACCIDENT PELAYARAN SELAT BALI KETAPANG–GILIMANUK
“Demi Keselamatan Nyawa, Demi Kemanusiaan, Demi Hukum yang Tegak Berdiri”
🚫 TOLAK OPERASIONAL KAPAL TIDAK LAIK LAUT
DI SELAT BALI (KETAPANG–GILIMANUK)

✊ PERNYATAAN SIKAP:
Kami, Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), menyampaikan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pelayaran kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis (tidak laik laut) di lintas laut vital nasional Ketapang–Gilimanuk, Selat Bali.
Kami berdiri atas nama kemanusiaan, konstitusi, dan perlindungan terhadap nyawa rakyat, bukan sekadar narasi—tapi seruan darurat!
⚖️ LANDASAN HUKUM:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
Pasal 1 angka 38: Kapal laik laut adalah kapal yang memenuhi syarat teknis dan keselamatan.
Pasal 302: Mengoperasikan kapal yang tidak laik laut diancam pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
- Permenhub No. PM 71 Tahun 2021:
Tentang Standar Laik Laut Kapal Penumpang dan Barang—yang mewajibkan uji teknis, pemeriksaan berkala, dan sertifikat laik laut. - UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjamin hak rakyat untuk menyuarakan kebenaran demi kepentingan umum.
📌 ISI TUNTUTAN PETISI:
- HENTIKAN dan LARANG setiap kapal yang tidak laik laut untuk beroperasi menyeberangi Selat Bali.
- TINDAKAN HUKUM TEGAS terhadap perusahaan pelayaran dan pihak operator yang lalai dan abai terhadap keselamatan pengguna jasa.
- AUDIT MENYELURUH & INDEPENDEN terhadap seluruh kapal di lintasan Ketapang–Gilimanuk.
- TINGKATKAN PENGAWASAN oleh Syahbandar, Dishub, dan instansi terkait secara aktif, transparan, dan akuntabel.
- LIBATKAN PUBLIK & AKTIVIS dalam pemantauan dan pelaporan kondisi armada secara partisipatif.
🔊 SERUAN KEMANUSIAAN:
“LEBIH BAIK TIDAK BERLAYAR DARIPADA TIDAK PERNAH SAMPAI DI TUJUAN”
“SEKALI LENGAH, NYAWA MELAYANG – JANGAN SAMPAIKAN KELUARGA MENANGIS KARENA KELALAIAN”
🛡️ PENUTUP:
Petisi ini bukan provokasi, tapi wujud nyata dari kebangkitan kesadaran rakyat sipil. Bila negara lalai melindungi, rakyat akan bersuara.
Kami menuntut perhatian dan tindakan cepat dari:
Kementerian Perhubungan
Badan Klasifikasi Indonesia (BKI)
Syahbandar Ketapang & Gilimanuk
Pemprov Jatim & Bali
Seluruh elemen pers & masyarakat sipil
