Dalam Upaya Meningkatkan Transparansi & Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kecamatan Grujugan Gelar Kegiatan Pemaparan APBDes 2025, oleh 11 Desa

Bondowoso, independentnew-post.com

Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintahan Kecamatan Grujugan Gelar Kegiatan Pemaparan APBDes 2025 oleh 11 desa secara bergiliran dan terjadwal, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Grujugan Drs. Hadi Sarwono, selaku pembina PTPD, kemudian kegiatan pemaparan APBDes tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Grujugan, Marcos Da Costa. S.Sos, selaku Ketua Tim Pembina Tehnis Pemerintahan Desa (PTPD), hadir dalam kegiatan tersebut, Kades, Sekdes, Operator Siskeudes, Bendahara Desa, TPK (Tim Pengelola Kegiatan), Pendamping Desa, Ketua BPD. Kegiatan Pemaparan APBDes 2025 dilaksanakan di Kantor Kecamatan Grujugan. Rabu (12/03/2025).

Marcos Da Costa, S.Sos, Ketua Tim Pembina Tehnis Pemerintahan Desa (PTPD) Saat dikonfirmasi terkait Maksud dan tujuan dari kegiatan Paparan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2025 yang dilakukan oleh pemerintahan desa diwilayahnya, menjelaskan bahwa Maksud Paparan APBDes adalah:
1. Menyajikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun oleh pemerintah desa.
2. Meningkatkan Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Mengajak Partisipasi Masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Kemudian Tujuan Paparan APBDes adalah:
1. Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa melalui perencanaan yang matang dan partisipasi masyarakat.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui pengalokasian anggaran yang tepat.
3. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Foto : Kades Grujugan Kidul Tofan Firdausi, SH, saat melakukan pemaparan APBDes di Kantor Kecamatan Grujugan

Hal tersebut yang telah dijelaskan oleh Marcos Da Costa. S.Sos, Kemudian Adapun Kegiatan Pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disampaikan oleh masing – masih pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Grujugan adalah Terkait Belanja :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi :
– Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Sumber Dana ADD dan PAD Desa 2025;
– BPJS ketenagakerjaan (JKK, JKM);
– Operasional pemerintahan desa dan operasional kantor desa (3% bersumber dari dana desa);
– Tunjangan BPD (sumber dana ADD 2025);
– Operasional BPD (Sumber Dana ADD 2025);
– Intensif / operasional RT/RW (Sumber Dana ADD 2025);
– Sarpras kantor desa (Sumber Dana ADD dan PBH 2025);
– Penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan keuangan dan pelaporan (Sumber Dana PBH 2025).

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi :
A. Kesehatan (Sumber Dana DD 2025) yakni :
– Posyandu (makan tambahan, kls bumil, lamsia, insentif).
– Sarana Posyandu (alat-alat kesehatan);
B. Pekerjaan umum dan penataan ruang (Sumber Dana DD 2025) yakni :
– Jalan lingkungan permukiman.
– Pembangunan TPT, saluran air dan pemadatan tanah.
– Pembuatan / pemutahiran data sosial dan ekonomi;
C. Bidang kawasan pemukiman (Sumber Dana DD 2025) yakni :
– Pembangunan taman bermain dan pembersihan lahan milik desa  (Program PKTD);
D. Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Sumber Dana DD 2025) yakni :
– Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi.
E. Pariwisata (Sumber Dana DD 2025)
– Sarana dan prasarana parawisata.

3. Bidang Pembinaan Desa meliputi :
Penyelenggaraan festival kesenian, adat / kebudayaan dan keagamaan (sumber dana PAD, ADD 2025) yakni :
– Giat kantor desa bersholawat.
Kelembagaan Desa (sumber dana ADD 2025) yakni :
– Pembinaan LPMD
– Pembinaan PKK

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi :
Peningkatan produksi tanaman pangan / alat alat pertanian (Sumber Dana DD 2025)
– Pengadaan mesin dan alat pertanian.
Kapasitas aparatur desa (Sumber Dana PBH 2025)
– Peningkatan kapatitas perangkat desa

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak meliputi :
Bidang penanggulangan bencana (Sumber Dana DD 2025) yakni :
– Desa siaga, op, ambulance, santunan sosial bencana lokal tingkat desa.
Bidang keadaan mendesak (Sumber Dana DD 2025) yakni :
– BLT Dana Desa

Kesimpulan akhir Program prioritas pelaksanaan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal nomor 2 tahun 2024

1. Pengentasan kemiskinan ekstrim;
2. Penguatan desa untuk aksi metigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
3. Stunting / akses kesehatan masyarakat;
4. Pemenuhan program ketahanan pangan;
5. Potensi keunggulan desa;
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
7. Program padat karya tunai.

(Pewarta : Timsus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *