Jember, independentnew-post.com
Sangat disayangkan apabila membangun sebuah bangunan dan tidak di perhitungkan instalasi listriknya dengan matang, apalagi tidak seijin dari pihak yang menangani seperti PLN, karena hal tersebut akan membahayakan apabila terjadi konsleting, seperti halnya yang terjadi pada bangunan gapura batas desa, yakni Gapura Batas Desa Sukowono Dengan Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang diduga para pekerja bangunan gapura asal tanam saja kabel SR tanpa se ijin dari pihak PLN.
Sementara dilain pihak, awak media saat mewawancarai Bapak Fausi petugas PLN dari ULP Kalisat UKJ Sukowono saat mengecek dilokasi gapura terkait kabel SR yang diduga ditanam digapura tersebut, seijin PLN atau tidak mengatakan “Kalau terkait pembangunan saya kurang tahu, tapi kalau dilihat dari kabel SR nya ini sebetulnya tidak boleh, takutnya terjadi kerusakan atau apa nanti didalam tidak bisa memperbaiki, sebetulnya kalau dari tukang seharusnya konfirmasi dulu untuk pembangunan gapura yang melibatkan kabel SR itu, kalau tidak ada info kita kan tidak tahu, sebetulnya PLN tidak perlu ke lokasi, tapi kalau menyangkut kabel SR harusnya ijin dulu ke kantor PLN, kalau misalnya tidak ada konfirmasi dari pembangunan itu sendiri kalau ada kabel SR kita tidak tahu juga, sebetulnya harus melapor dulu.” Jelasnya. Kamis (24/10/2024).
(Pewarta : Andik)