Jember, independentnew-post.com
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember mencatat keberhasilan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.I.K, M,Si. Dalam press conference mengungkapkan bahwa “Yang kami amankan dari ungkap kasus sebanyak 32 kasus, dari ke 32 kasus ini, 26 kasus ditangani oleh jajaran Polres dan 6 kasus diungkap jajaran Polsek kewilayahan, dai 32 kasus yang kami ungkap ada setidaknya barang bukti yang kami amankan yakni sabu – sabu berat kotor kurang lebih 1 Kg, kemudian ganja 2 Kg, Obat Keras berbahaya 82 Ribu butir serta ada juga kasus miras sebanyak 46 Botol.
Masih Kata Kapolres Jember “Kemudian dari 32 kasus ini ada setidaknya ada 3 kasus yang menonjol dilihat dari barang bukti yang kita amankan, yang pertama adalah jaringan malang jember barang bukti yang kita amankan hampir mencapai 1 Kg berat bersihnya kurang lebih 800 gram yang diamankan dari seseorang inisial TS dan hasil pengembangan kita dapatkan dengan kelompok jaringan lainnya berinisial GT alias Galiyuk, kemudian obat keras berbahaya ini melibatkan jaringan Aceh yang inisialnya adalah DHMP (32 Th)”.
“Dari saudara DHMP ini, tahapan awal kita kembangkan yang akhirnya mampu mengamankan 82 ribu butir Okerbaya yang terdiri dari Mirex, Destro dan Permado, yang terakhir satu kasus yang cukup menonjol jaringan Aceh yaitu kasus Ganja ada dua kejadian, yang pertama barang bukti seberat 12 Kg Ganja ditangani oleh DitRes Narkoba Polda Jatim, sedangkan yang ditangani oleh Polres Jember seberat 2 Kg dengan pelaku inisial FH (37 Th), dari beberapa hal yang kami sampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan tiga Undang – Undang yang berbeda yakni yang pertama Undang – Undang Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 111, 112, 114 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, kemudian terkait Okerbaya Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara, dan yang terakhir terkait dengan miras mengacu pada Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, di pasal 53 Junto pasal 39 dengan ancaman maksimal kurungan 3 bulan.” Jelas Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.I.K, M,Si. Selasa (05/03/2024).
Kapolres Jember juga menyampaikan himbauan agar seluruh masyarakat Kabupaten Jember untuk terus menghindari penyalagunaan narkotika maupun obat obat terlarang serta minuman keras, karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan maupun dapat menimbukan kejahatan kejahatan lainnya, seperti kasus kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan lain sebagainya, sering kali dilatar belakangi karena penyalagunaan narkotika. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.I.K, M,Si. Juga berterima kasih pada seluruh masyarakat Kabupaten Jember yang terus bekerja sama secara aktif dengan pihak kepolisian dalam upaya pencegahan penanganan penyagunaan narkotika, miras maupun obat obat terlarang.
Sementara kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah dalam press conference juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba akan terus gencar dilakukan oleh seluruh jajaran polres jember untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika yang terjadi diwilayah hukum Polres Jember, dan saat ini dalam rentang waktu satu bulan sejak bulan Pebruari 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Jember sudah meringkus 35 Tersangka Pengedar Narkoba dari Narkotika Jenis Sabu maupun Narkotika Jenis Ganja, yakni terdiri dari 34 laki laki dan 1 perempuan.
“Untuk Jaringan Aceh Narkotika jenis sabu kurang lebih satu tahun, juga jenis ganja juga kurang lebih satu tahun, karena dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni alias Galiyuk yang berasal dari kabupaten malang, dia sudah mengedarkan dikabupaten Jember sudah dari kurang lebih satu bulan terakhir lebih untuk narkotika jenis ganja, akan tetapi untuk jenis sabunya sudah cukup lama, kami sudah mengamankan 35 tersangka dengan rentang waktu bulan pebruari yakni satu bulan kerja Polres Jember.” Ujar Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah.
(Pewarta : Fifi)