Jember, independentnew-post.com
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 Di Kabupaten Jember yang saat ini pelaksanaannya berlangsung di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pukul 11.00 WIB Senin, 16 Oktober 2023.
Saat konfirmasi awak media pada Bapak Hariyanto Lurah Antirogo mengatakan bahwa “Pembagian BLT ini adalah sesen yang kedua, ini mulai jam 11.00 WIB, sedangkan tadi pagi pembagian di Tegalgede kemudian dilanjut di Kelurahan Antirogo, jadi Alhamdulillah meskipun harapan saya itu agar Kelurahan Antirogo lebih banyak mendapatkan bantuan, ini hanya ada 363 penerima BLT dari Sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).” Ungkapnya.
Foto : Bapak Lurah Antirogo (Tengah) Diapit oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Antirogo
“Penerima bantuan mendapat empat ratus ribu rupiah perorang, oleh sebab itu kita Kelurahan Antirogo ditaruk disesen kedua oleh tim dinsos karena di di sesen pertama di Tegalgede hanya sekitar kurang lebih 150 an penerima bantuannya, mangkanya kita ditaruk disesen yang kedua”. Ujarnya.
“Harapan saya kalau bisa lebih banyak yang mendapatkan bantuan di Kelurahan Antirogo, karena memang sangat diharapkan bantuan bantuan seperti ini oleh masyarakat, karena situasi sekarang seperti ini, sehingga saya merasa bersyukur kalau ada tambahan tambahan bantuan bagi masyarakat, di Kelurahan Antirogo ada 45 RT/RW dan berharap di setiap RT/RW itu dapat tambahan bantuan, sedangkan untuk di area perumahan agak sulit, karena keterkaitan dengan pekerjaan, karena terkait dengan pekerja tembakau, sebab Bantuan ini dari Dana Cukai Tembakau”. Kata Bapak Hariyanto Lurah Antirogo.
Foto : Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Kantor Kelurahan Antirogo
“Bagi penerima Bantuan Langsung Tunai ini apabila ada yang sakit, ada dua cara yang dilakukan oleh petugas yakni bisa dilakukan dengan COD, kita antarkan ke alamat penerima yang memang betul betul tidak bisa jalan tapi mereka berhak dapat, maka diantarkan dengan petugas dari dinas sosial, keterkaitan dengan yang meninggal itu bisa diwakili oleh ahli waris, tentunya pakai surat kuasa, yang sakit juga boleh pakai surat kuasa, karena kita sudah koordinasi dengan dinas sosial. Hariyanto Lurah Antirogo.” Jelas Bapak Hariyanto Lurah Antirogo.
(Pewarta : Fifi)