
Jember, independentnew-post.com
Sengketa tanah sering terjadi dimana mana, itu sering diakibatkan karena salahnya data atau rekayasa data yang dilakukan oleh oknum, seperti yang terjadi pada warga dusun pakel desa suco pangepok kecamatan jelbuk kabupaten Jember, yakni berinisial H. Ns yang diduga menjadi korban perampasan hak atas sebidang tanah.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada H. Ns, dirinya mengatakan bahwa hak kepemilikan tanah yang sudah kurang lebih 50 tahun, yakni hak mutlak tanah turun temurun dari orang tua, dan itu bisa ditunjukkan serta dibuktikan dengan bukti surat kepemilikan yang sah dari pertanahan, kini ada mengaku atau mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan mereka telah menunjukkan surat dengan nomor persil 42 yang di keluarkan tahun 2019, pahala obyek yang diklaim tersebut sudah di sertifikat pada tahun 2017 atas nama Hs, anak dari H.Ns, akan tetapi sampai saat ini pemerintah desa hanya diam tidak ada tindakan apapun, ini patut di duga ada permainan dari oknum sehingga tidak segera diselesaikan atas permasalahan tersebut.

Foto : Bukti Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
Sementara, saat awak media mengkonfirmasi saudara IM, ketua RW setempat, dirinya telah membenarkan bahwa obyek tanah tersebut atas hak kepemilikan seseorang yang telah mengklaim atau mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. pungkasnya.
Saat ini H. Ns sudah mengambil langkah – langkah hukum karena di khawatirkan akan membuat tidak kondusif dilingkungannya, dan permasalahan inipun sudah di laporkan ke pihak aparat penegak hukum, dengan harapan ada tindakan penyelesaian.
Masih kata H. Ns, Bahkan beberapa hari sebelumnya ada salah satu warga yang berinisial Kip telah mendatangi kediaman kami dan menyampaikan bahwa dirinya telah di datangi oknum aparat hukum dan kepala desa, meminta agar dalam persoalan ini tidak melibatkan kepala desa, namun jelas – jelas dalam persoalan ini seharusnya pihak pemerintahan desa yang lebih tau data atas kepemilikan tanah tersebut, bukan justru diam dan tidak segera diselesaikan.
(Pewarta : Fifi)