
Bondowoso, independentnew-post.com
Pemerintah Kecamatan Grujugan menggelar kegiatan sosialisasi tentang perizinan usaha dan perizinan non usaha diwilayah Kecamatan Grujugan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Grujugan yang pesertanya adalah para pelaku usaha diwilayah kecamatan grujugan dan perangkat desa yang membidangi pelayanan publik. Kamis (13/07/2023).
Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Camat Grujugan Bapak Drs. Hadi Sarwono didampingi oleh Kasi Pelayanan Kecamatan Grujugan Bapak Bunawar, S.Sos dan Kasi Trantib Kecamatan Grujugan Bapak Imam Sujono. S.IP, Dalam sambutannya Camat Grujugan secara singkat mengatakan bahwa Sosialisasi perizinan usaha dan non usaha ini dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan grujugan agar pelaku usaha dan masyarakat bisa mendapatkan informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan yang saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Oleh karena itu bagi para pelaku usaha UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena NIB tersebut berlaku sebagai legalitas bagi pelaku usaha. Jelasnya.

Camat Grujugan Drs. Hadi Sarwono, saat memberikan sambutan dalam acara kegiatan sosialisasi
Selanjutnya camat grujugan juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa untuk dapatnya melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, bahkan camat grujugan juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha diwilayah kecamatan grujugan, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis risiko untuk datang di Unit Pelayanan Kecamatan grujugan agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko / OSS (Online Single Submission) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain dalam acara tersebut, narasumber pertama pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Bapak Bunawar, S.Sos, Kasi Pelayanan Kecamatan Grujugan, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang perijinan usaha dan non usaha, beliau mengatakan bahwa perizinan tersebut wajib dimiliki oleh pelaku usaha karena perijinan berusaha sebagai bentuk legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, khususnya pelaku usaha di wilayah kecamatan grujugan, apalagi saat ini Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha tersebut bisa diakses melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) melalui internet secara gratis dan berlaku seluruh indonesia. Jelas Kasi Pelayanan Kecamatan Grujugan.

Kasi Pelayanan Kecamatan Grujugan Bapak Bunawar, S.Sos, saat memberikan materi sosialisasi
Masih kata Kasi Pelayanan Kecamatan Grujugan Bapak Bunawar, S.Sos, bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan juga bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha secara langsung bisa mendapatkan informasi terkait prosedur pelayanan perizinan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko, dan informasi tentang regulasi persektor yang berkaitan dengan perizinan usaha tersebut. Ujarnya.

Kasi Trantib Kecamatan Grujugan Bapak Imam Sujono, S.IP, saat memberikan materi sosialisasi

Kemudian narasumber kedua pada kegiatan sosialisasi tersebut Kasi Trantib Grujugan, Bapak Imam Sujono. S.IP, menjelaskan terkait penertiban tempat usaha bagi pelaku usaha yang menggunakan tempat usahanya ditempat fasilitas umum seperti ditrotoar, dibahu jalan, diatas irigasi pengairan, serta ditanah pemerintah, Bahkan kasi trantib kecamatan grujugan juga menghimbau agar pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum tersebut untuk tidak membangun tempat usahanya secara permanen, dan diwajibkan membuat surat pernyataan apabila sewaktu waktu tempat usaha tersebut dibutuhkan oleh pemerintah, maka pelaku usaha tersebut diwajibkan pindah.
(Pewarta : Penk)
