Untuk Peningkatan PAD, Pemkab Banyuwangi Perlu Adanya Penertiban Jukir – Jukir Liar Yang Beroprasi Di Wilayah Kecamatan Gambiran

Banyuwangi, independentnew-post.com

Maraknya juru parkir ilegal diwilayah Kecamatan Gambiran, sering kali menjadikan resah bagi pengguna kendaraan yang sedang parkir, pasalnya mereka tidak menggunakan karcis restribusi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi.

Pemkab Banyuwangi sepertinya harus banyak memiliki Jukir untuk wilayah kecamatan, disamping bisa menambah PAD Banyuwangi juga bisa menambah peluang kerja bagi masyarakat untuk menjadi Jukir, sebab banyaknya jukir ilegal sangatlah menjengkelkan ketika akan memasuki lahan parkiran motor harus berpapasan dengan jukir ilegal, Motor yang tidak diparkir atau tidak ditinggal pemilik pun harus membayar 2.000. “Masuk lahan parkir, bayar”.

Biasanya jukir ilegal beroperasi di minimarket, pasar, ditempat tempat keramaian, Selain di minimarket, jukir hanya mencari “keuntungan” dari lahan jalan umum yang sekiranya dapat dijadikan area parkir kendaraan, mulai dari toko asesoris handphone, pasar hingga ATM yang sudah ada satpam.

Entah dari mana tukang parkir Ilegal tiba-tiba muncul dengan membunyikan peluit memberikan aba-aba dan berlari saat motor akan keluar, Padahal kendaraannya tidak dijaga dan mereka tidak membantu proses parkir. ini bukan permasalahan besar, tapi seharusnya masalah yang harus segera dituntaskan, Karena mereka tidak benar-benar bekerja, tidak mengawasi kendaraan yang terparkir dan tanpa memberikan karcis resmi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Iwan Wahyudi Aktivis Pemburu Parkir Ilegal saat diwawancarai media ini rabu 03 Mei 2023 menyampaikan cara untuk membedakan  Juru Parkir Ilegal dan Legal :

1. Status tempat parkir

Kalo yang ilegal  mereka tidak bisa menunjukkan surat saat diminta pihak berwajib dan sering berpindah tempat. Kalo yang legal pasti ada surat-surat atau izinnya

2. Jenis karcis/tiket parkir

Manajemen parkir legal selalu menyediakan karcis dari Dishub yang berfungsi sebagai penanda kendaraan dengan pemiliknya. Karcis dari penyedia parkir legal pun pada umumnya dilengkapi nomor resmi, lubang perforasi, sampai barcode. Sementara pihak ilegal, walaupun memiliki tiket, mematok harga tinggi, tetapi kualitas kertasnya tidak bagus atau malah hasil fotokopi.

3. Petugas berseragam

Para petugas parkir legal memakai seragam resmi dari Dishub dan warnanya kadang berbeda di setiap daerah. Walau demikian, seragam tak bisa dijadikan pembeda akurat, karena penyedia jasa parkir ilegal dapat membuat tiruan seragam resmi. Jadi, pengendara harus lebih teliti saat melihat petugas berseragam di lokasi parkir yang kurang lazim.

4. Kartu identitas petugas

Manajemen parkir resmi akan mengantongi petugas dengan kartu identitas. Kartu ini memuat lambang atau logo dari Dishub yang menekankan kejelasan status legal tersebut. Kalo menemukan petugas parkir tanpa kartu identitas, jangan ragu untuk menanyakan keberadaan identitas petugas karena kartu identitas merupakan atribut yang tak dimiliki juru parkir ilegal.

Selain itu jelas dugaan,
Pidana bagi Juru Parkir Ilegal Liar.

Hukuman yang dijatuhkan bukan hanya berdasarkan peraturan dari pemerintah daerah saja, dalam kondisi tersebut posisi mereka diduga hampir sama dengan para pemeras.
Pidana 9 tahun penjara yang dimaksud diatur diKUHP Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP dapat dilakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” karena “tukang parkir” tersebut memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.

Selain itu, posisinya juga tidak jauh berbeda dengan penagih hutang akan berbuat kasar. Dengan adanya ketentuan hukum keras seperti ini, diharapkan semua bisa berjalan sesuai ketentuan serta peraturan.

Jika, ada kasus petugas parkir tidak resmi, tidak usah takut minta karcis resmi dulu baru bayar. Bila mereka memaksa maka jangan sungkan untuk melaporkannya karena, ada pidana juru parkir liar.

(Pewarta : Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *