Bondowoso, independentnew-post.com
Dalam Implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dirasa belum berjalan efektif didesa. Dengan kehadiran UU Desa diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di desa, seperti mengurangi angka kemiskinan dan angka pengangguran yang ada di desa, dan bahkan diharapkan dapat meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu desa harus mempunyai para aparatur pemerintahan desa yang handal dan Profesional, yang mampu mengelolah administrasi keuangan desa dengan benar, memahami dan tahu terhadap Tugas Pokok dan Fungsi masing masing, serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakatnya.
Berdasar dari aturan tersebut diatas, Camat Grujugan Drs. Hadi Sarwono tidak bosan bosannya selalu memberikan pembinaan pada seluruh aparatur pemerintahan desa diwilayahnya, kali ini pembinaan tersebut dilakukan di Pemerintahan Desa Grujugan Kidul, Senin (13/06/2022), giat pembinaan ini seperti biasa Camat Grujugan didampingi oleh Sekcam Grujugan dan Tim Monev Kecamatan Grujugan.
Adapun pembinaan aparatur pemerintahan desa Grujugan Kidul sama halnya dengan desa desa sebelumnya yang sudah dilakukan pembinaan oleh Tim Monev Kecamatan Grujugan, yakni upaya agar meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Perangkat Desa dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Camat Grujugan Drs. Hadi Sarwono disela sela pembinaan, bahwasannya pembinaan ini dilakukan dengan tujuan agar para aparatur pemerintahan desa lebih memahami akan pentingnya tupoksi perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan memahami aturan aturan mulai dari Undang Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Perda, Perbub, serta upaya penguasaan administrasi desa, dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar.
Namun tidak hanya pembinaan itu saja, Camat Grujugan juga meminta dokter hewan khusus Kecamatan Grujugan drh. Kurniati Sarwendah untuk menjelaskan terkait merambahnya bahaya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi yang ada diwilayah Kecamatan Grujugan, dan seperti biasa diakhir acara pembinaan Camat Grujugan juga selalu melakukan himbauan dan penekanan kepada kepala desa, agar dapat melakukan pelunasan PBB diwilayah kerjanya, karena menurutnya PBB merupakan salah satu sumber penghasilan dan aset negara.
Sementara disisi lain, dokter hewan wilayah Kecamatan Grujugan drh. Kurniati Sarwendah secara inti menjelaskan bahwa dikecamatan Grujugan untuk hewan ternak sapi yang terjangkit per tanggal 11 Juni 2022 sebanyak 139 ekor, yang terdiri: Desa Kejawan 16 ekor, Desa Pekauman 3 ekor, Desa Grujugan Kidul 70 ekor, Desa Taman 5 ekor, Desa Wanisodo 4 ekor, Desa Wonosari 20 ekor, Desa Dadapan 14 ekor, Desa Tegal Mijin 5 ekor, Desa Dawuhan 2 ekor.
Masih menurut dokter hewan drh. Kurniati Sarwendah, Wabah PMK ini dengan gejala sapi mulutnya berliur banyak (seperti sariawan melepuh) dan kaki pincang karena luka pada kuku (hingga kuku lepas), sapi tidak selera makan dan demam, maka hal ini harus segera ditangani secara serius karena wabah ini bisa menular pada sapi lainnya, cara penanganannya yakni bisa langsung menghubungi petugas kesehatan hewan dari dinas peternakan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian obat wabah tersebut, bagi ternak sapi yang masih sehat maka harus dilakukan pencegahan penularan PMK dengan melakukan penyuntikan vaksinasi hewan, kemudian tidak itu saja, para peternak sapi juga dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan kandang. jelas dokter hewan Kecamatan Grujugan drh. Kurniati Sarwendah.
Kegiatan pembinaan monitoring dan evaluasi pemerintahan desa di Kantor Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan berjalan lancar dan tetap patuhi protokol kesehatan.
(Pewarta : Fifi/Kc)