
Jember, idependentnew-post.com
Setelah kemarin Ada dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Bos Snack jember berinisial H, Dan berujung dilaporkannya kasus tersebut ke polres jember oleh keluarga Korban yang Kala itu didampingi oleh Ketua DPD KPRI-1 jember Asmoro Dewandaru, sekarang memasuki babak baru.
Seperti diketahuni, bos snack berinisial H yang telah melakukan dugaan persetubuhan terhadap T tersebut sepertinya Kebal hukum, Hingga saat ini Malah terkesan kasus tersebut cenderung mau dihilangkan sampai ibu Korban melakukan Cabut laporan Atas kasus tersebut.
Buntut dicabutnya Laporan Polisi oleh Berinisial S ibu korban kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh H terhadap T salah satu pelajar kelas XI, yang masih di bawah umur, sebagaimana beritanya naik cetak di Motim pada Senin (28/3/2022) dengan judul “Merasa Tertekan Ibu Korban Dugaan Pencabulan Cabut Laporan”. tampaknya akan memasuki babak baru.
Pasalnya, dalam berita tersebut diduga ada keterlibatan oknum Penegak Hukum di Jember yang “bermain” hingga berujung dicabutnya Laporan Polisi oleh S ibu korban melalui kuasa hukumnya yang baru yaitu berinisial R.
Padahal menurut pengakuan S saat dikonfirmasi wartawan, dirinya sebelumnya tidak mengenal R.
S baru mengetahui dari T anaknya yang mendapat kabar dari salah satu penegak hukum yang menangani kasusnya, jika akan ada pengacara yang ke rumahnya.
“Dari Penyidikku. Kan Saya sama Pak F sudah tukeran nomor.” Terang T gamblang. “Gimana Ibu…. Mau damai sungguh …?” Ujar S menirukan perkataan Pengacara R saat datang ke rumahnya pada berita terdahulu.
Hingga keesokan harinya pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB, S, Suami dan T dijemput mobil travel mendatangi kantor R di Bondowoso.
“Iya, sama Pak D juga, sama pengacaranya juga. Tapi seperti atasannya Pak R. Iya bahwa saya mencabut. Saya yang minta damai, Saya yang mencabut.” Tutur S polos.
Disinggung apakah Penyidik F juga hadir di kantor R dan D di Bondowoso saat itu, perempuan ini mengatakan tidak ada pak F dalam pertemuan itu.
“Nggak ada, pada waktu itu pak F sakit. Operasi.” Jawabnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD KPRI-1 Asmoro Dewandaru sebagai pihak yang diminta mendampingi S ibu korban saat melaporkan ke Polres Jember akhirnya mengadukan Oknum Penyidik tersebut ke BIDPROPAM Polda Jatim melalui suratnya pada Senin (11/4/2022), dengan tembusan kepada Kapolda Jatim dan Irwasda Polda Jatim.
Hingga pada Kamis (21/4/2022) BIDPROPAM Polda Jatim menanggapi surat aduan tersebut dan menerangkan melalui surat balasannya jika penanganan permasalahan ini dilimpahkan kepada SIPROPAM Polres Jember.
Asmoro Dewandaru ketika dikonfirmasi beberapa wartawan di kantor salah satu advokat di Jember pada Jum’at (29/4/2022) membenarkan jika dirinya mengadukan oknum Penyidik tersebut ke BIDPROPAM Polda Jatim.
“Ada dugaan permasalahan ini diarahkan. Harapan Saya agar permasalahan ini diambil alih untuk dilanjutkan, karena menurut praktisi hukum ini adalah undang-undang khusus, lex specialist istilahnya. Dan ini bukan delik aduan tapi delik biasa.” Ujar lelaki yang akrab dipanggil Ndaru tersebut.
“Untuk kasus ini langkah Saya akan selalu mempertanyakan, Jadi dari pihak KASIPROPAM dikasih waktu 90 hari oleh BIDPROPAM untuk menyelesaikan masalah ini. Dan nanti penyelesaiannya seperti apa harus dilaporkan ke pihak BIDPROPAM Polda Jatim.” Tambah Ndaru menerangkan balasan surat yang dikirim oleh BIDPROPAM.
Lebih Jauh Ndaru berharap agar kasus dugaan persetubuhan dengan korbannya yang masih di bawah umur tersebut tetap dilanjutkan, karena bukti-buktinya sudah jelas.
“Saya akan kawal terus kasus ini.
Karena ini sudah jelas bukti buktinya. Dulu, T dan ibunya juga sudah diperiksa. Visum juga sudah dan Saya sendiri yang mengantarkan korban ke RSUD Dokter Soebandi, apalagi alasannya. Jangan sampai Pedofilia seperti ini dibiarkan.” Pungkasnya dengan mimik muka serius. (Pewarta : Fifi)
