
Jember, independentnew-post.com
Unit Reskrim Polsek Jenggawah telah berhasil mengamankan Edi Santoso (44th) (Resedivis 3 kali masuk penjara dengan perkara OKERBAYA), warga Suku jawa, alamat Dsn. Curah buntu RT. 006 RW. 001 Ds. Jenggawah Kec. Jenggawah Kab. Jember.
Kronologi kejadiannya, yakni pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022, sekitar pukul 14.30 wib, petugas Polsek Jenggawah telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Curah buntu Ds. Jenggawah Kec. Jenggawah Kab. Jember sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan terlarang, kemudian pada pukul 15.00 wib petugas melakukan penyelidikan, dan benar bahwa ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis Trihexypenidil tablet berlogo Y berwarna putih. Selanjutnya dari penyelidikan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Santoso didalam rumahnya, yang saat itu baru selesai melayani pembeli obat terhadap konsumennya, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jenggawah guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari kejadian tersebut, Edi Santoso (44th) Diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Unit Reskrim Polsek Jenggawah telah mengamankan Barang Bukti 18 plastik klip kecil obat jenis Trihexypenidil tablet berwarna putih berlogo Y berisi @8 butir, sehingga jumlah keseluruhan obat trex sebanyak 144 butir, 3 plastik sedang pil Trihexypenidil warna putih berisi @100 butir, sehingga jumlah keseluruhan obat sebanyak 300 dan 486 butir, Uang hasil penjualan Rp.40.000, 1 Unit Handphone android merk Smart berwarna Gold, 1 buah handbag berwarna abu-abu.
(Pewarta : Fifi)