Jember, independentnew-post.com
2 orang Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan atau Pengeroyokan dari perguruan silat berhasil diamankan, sedangkan 3 masih dalam pencarian, Minggu (26/12/2021).
Gerak cepat dari Polres Jember melalui Resmob Timur akhirnya berhasil mengamankan 2 orang Pelaku yang bernama Gusti Rifna (18) Dusun Krajan, Mayang dan Algi (18) Dusun Tegalrejo Mayang, sedangkan untuk VN, RM dan YS, saat ini masih dalam pencarian.
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga terlibat dalam pemukulan ini, sedangkan untuk Gusti dan Algi sudah diamankan di Polres Jember, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik unit Pidum.
Bahwa awal mulanya Gusti mendatangi rumah Algi sekitar jam 19.30 Wib, dan disitu sudah ada NV dan YS kemudian RM Datang Algi sempat cerita bahwa ” tadi malam telah terjadi pengambilan atribut PSHT yang terkena ambil sama anak Pagar Nusa di brok jembatan sungai Tegal gusi”, kata Algi
kemudian dari perbincangan tersebut kelima orang berangkat untuk keliling mencari anak PN, kemudian kelima anak PSHT tersebut berpapasan dengan anak PN yang sedang menunggu temennya dipinggir jalan TKP dan ALGI langsung memukul bagian kepala korban dan terjadilah pengeroyokan 2 korban yang berisinial NR dan FR dari Perguruan Pagar Nusa.
Dari hasil keterangan ketua PSHT Ranting Mayang, Akhmad Husen, SP.d. MP.d kejadian ini tanpa sepengetahuannya murni atas inisiatif mereka, ia juga menyampaikan,” Saya akan mendukung upaya Polres Jember untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, atas nama pengurus dan anggota PSHT Ranting Mayang memohon maaf atas kejadian dimaksud mengingat selama ini atau PSHT tidak pernah ada permasalahan dan bila diperbolehkan untuk membantu proses ini maka kami siap mencari keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam insiden ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap, kami juga minta maaf atas kejadian ini”, kata Ketua Ranting PSHT Mayang.
Awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian AKP Komang Yogi Arya Wiguna ( Kasat Reskrim Polres Jember) menurut keterangan Komang, “5 tersangka pelaku yang di duga melakukan pemukulan, diantaranya 2 sudah kami amankan dan 3 masih dalam pencarian, untuk pelaku dikenakan pasal 170 KUHP” ,jelasnya.
” Kami berharap masalah ini tidak berkepanjangan dan untuk para ketua harus bisa meredam situasi yang tidak kondusif, namun hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan pidana”, guna mencari keterangan tambahan terkait keterlibatan anggotanya yang lain pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada ketua Ranting Mayang imbuh Kasat Reskrim Polres Jember.
(Fifi/Humas)