DPC K-Sarbumusi Jember Tolak Upah Murah Bagi Buruh, Bupati Jember “Upah Buruh Wajib Meningkat”

Jember, independentnew-post.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Jember menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Pemkab, Senin (06/12/2021). Hal itu dilakukan dalam rangka menolak upah Murah bagi buruh.

Koordinator Lapangan (Koorlap), Umar Faruq mengatakan, selain menolak upah murah, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 30 November 2021 lalu.

“mengapa kami menolak upah murah dan meminta mencabut SK Gubernur?. Karena SK tersebut masih belum bisa mewakili keadilan buruh di seluruh Jatim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umar Faruq memaparkan, dari 36 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, hanya 5 yang tidak dinaikkan. Padahal pada tanggal 15 november 2021 Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember sudah mengeluarkan putusan besaran UMK untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.400.000.

Umar Faruq menambahkan, pada tanggal 17 November 2021, pihaknya diundang oleh Bupati Jember untuk dimintai keterangan tentang UMK tahun 2022. K-Sapumusi juga telah mengirimkan surat resmi saat itu dengan meminta besaran kenaikan UMK sebanyak 8,51%.

“tahun 2019-2020 naiknya 8,51%. Sedangkan dari 2020-2021 itu tidak ada kenaikan. Sehingga kami tidak mengada-ngada untuk meminta kenaikan 8,51% sebesar Rp 2.556.128,” imbuhnya.

Lebih jauh, Umar Faruq menjelaskan, dirinya bersyukur atas aksi yang digelar saat ini bersama SPSI. Sehingga Bupati bisa Hadir menemui kaum buruh. “Bahkan bisa mengeluarkan surat rekomendasi baru bahwa UMK akan diusulkan kembali berdasarkan keputusan Depekab sebesar Rp 2.400.000,” tambahnya.

Umar menambahkan, ada dua angka yang akan diusulkan Bupati Jember kepada Gubernur Jatim. “Diantaranya, upah saat ini tahun 2021 senilai Rp 2.355.662, dan usulan dari Depekab itu sendiri (Rp 2.400.000;),” pungkasnya.

Disisi lain, Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya berjanji akan mengembalikan hak para ASN, guru ngaji, para investor, perusahaan – perusahaan, dan semua masyarakat. “Upah buruh wajib meningkat. Namun, kita semua harus tetap harmonis,” tuturnya.

Hendy menambahkan, Iklim investasi di wilayah setempat juga harus meningkat. Sebab, masih ada 300 ribu masyarakat Jember masih belum beruntung. Dan 67 ribu warga masih menganggur.

“Mereka juga harus dibantu. Tentunya kebijakan pemerintah harus mengakomodir itu semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendy menjelaskan, Hari ini (06/12/2021) ia akan memohon kepada Gubernur Jatim supaya upah buruh di Kabupaten Jember disesuaikan dengan Depekab yang sudah disepakati oleh para pengusaha di wilayah setempat. “akan kita tulis dengan angka Rp 2.400.000. Mudah – mudahan dengan angka ini bisa menjadi penenang bagi kita,” tutupnya. (Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *