Jember, independentnew-post.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Puger membubarkan acara layangan yang berlangsung di Jalur Lintas Selatan (JLS) Jember, tepatnya di desa mojosari, Kecamatan Puger pada, Minggu (17/10/2021) sore.
Pembubaran tersebut, tujuannya adalah memutus mata rantai Covid 19, sebab menimbulkan kerumuman yang memicu penyebaran Covid 19.
Kapolsek Puger AKP. Ribut Budiyono menyampaikan, bahwa pihaknya terpaksa membubarkan acara layangan tersebut dengan cara yang humanis dengan memberikan himbauan terhadap masyarakat.
“Kami Polsek Puger melaksanakan himbauan serta pembubaran kepada warga yang sedang melaksanakan aktifitas bermain layang layang di JLS Puger, dengan humanis kepada para pemilik layang layang agar sgr menurunkan layang layang dan tidak menaikan layang layang karena menimbulkan kerumunan/kemacetan yg tentunya melanggar protokol kesehatan,” ujar kapolsek.
Selain itu, para pemilik layangan yang paham terhadap prokes, dengan sendirinya menurunkan layangannya.
“Dan pemilik layang layang memahami, secara sukarela menurunkan layang layangnya dengan tertib,” jelasnya.
Oleh karenanya, Polsek Puger imbau masyarakatnya untuk tidak bermain layangan, karenan menimbulkan kerumunan.
“Kami menghimbau agar tidak lagi bermain layang layang karena menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan juga kemacetan di jalan,” himbaunya.
(Fifi/Humas)