Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan, Seseorang Diduga Preman Dipolisikan

Situbondo, independentnew-post.com

Seorang berinisial YD (47) asal warga lingkungan kampung baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur telah diadukan ke Polisi oleh Imam (38) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, salah satu koordinator wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

“Kedatangan saya di MaPolres Situbondo ini, terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik, terhadap profesi wartawan yang sudah di cemarkan nama baiknya,” ujar Imam. Senin (20/09/2021) siang.

Bang Imam panggilan akrab wartawan PWI Situbondo itu mengatakan, dirinya tidak terima jika profesi wartawan di katakan oleh (YD) Karena tugas profesi wartawan itu, dilindungi oleh undang-undang pers dalam menjalankan tugasnya.

“lni jelas pelecehan, karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi memiliki media dan memiliki kantor resmi di Situbondo dan juga ada kantor pusatnya,” jelasnya.

Bukti Laporan

“Dengan dilayangkan pengaduan ini, Saya berharap petugas kepolisian bisa menindak lanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini,” ujar Bang Imam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno SH membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan akan melakukan penyelidikan kasus itu dengan segera.

“Kami akan mendalami pengaduan tersebut. Saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Ia meminta agar para wartawan yang bertugas di wilayah Situbondo untuk menahan emosi dan tidak main hakim sendiri terhadap seseorang yang berinisial (YD) dan sudah diadukan pada Polisi, ujarnya.

Ditegaskan Iptu Achmad Soetrisno, laporan pengaduan teregister dengan No: STTLPM/316/IX/2021/JATIM/RES SITUBONDO. Tanggal 20 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik. “Yakni Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara,” ungkapnya. (Pewarta : Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *