Pernyataan Sikap Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Jember

Jember, independentnew-post.com

Melihat RPJMD yang menyatakan bahwa tidak dapat menghapus masalah pertambangan di Kabupaten Jember,   menimbulkan sedikit pertanyaan yang cukup serius. Terutama berkaitan dengan rencana tata ruang yang mereka berencana membuka kawasan pesisir selatan sebagai kawasan investasi besar, sejalan dengan adanya jalur lintas selatan yang baru saja dibangun.

KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sendiri sebagaimana amanat dari UU PPLH No 32 Tahun 2009, pada pasal 15 mengatakan jika keberadaan KLHS adalah untuk pencegahan, meski di awal dikatakan akan digunakan sebagai bahan yang menjadi patokan pengintegrasian pembangunan berkelanjutan. Lebih jauh, KLHS  harus melihat daya dukung, dampak, kinerja jasa lingkungan dan efisiensi. Sehingga KLHS untuk perencanaan ruang di Kabupaten Jember harus melihat dan menimbang faktor ruang dan kerawanan wilayahnya.

Apalagi wilayah pesisir merupakan suatu kawasan lindung yang wajib dijaga keberlanjutannya, menurut UU No 27 Tahun 2007 kawasan pesisir harus dilindungi keberadannya, apalagi pada kawasan rawan bencana seperti di pesisir selatan Jember, maka secara ruang harusnya tidak membuka ruang ekonomi yang bertumpu pada perubahan permukaan dan kondisi kawasan.

KLHS sendiri sifatnya harus terbuka dan dibuka untuk publik, tidak sekedar mensosialisasikannya, tetapi benar-benar menimbang suara-suara bawah, sehingga kajian tersebut bukan bersifat atas ke bawah tapi bawah ke atas dengan penekanan pada prinsip partisipatif dan kehati-hatian. Karena berkaitan dengan masa depan wilayah dan masyarakat yang terdampak. Ini berkaitan dengan hak dasar manusia yang terangkum dalam pasal 28 UUD NRI baik hak partisipasi, hak hidup dan hak mempertahankan kawasan secara lokalitas.

Mengingat dan menimbang pada sosialisasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang di dalamnya mencakup pembukaan kawasan pesisir selatan Jember dan beberapa wilayah untuk eksploitasi ekstraktif, terutama wacana digelontorkannya KEK Getem dan aneka tambang baik sepanjang pesisir hingga kawasan karst di pesisir selatan Jember untuk ektraktivisme. Merupakan langkah yang sembrono dan tidak melihat kondisi wilayah, mengaburkan prinsip kehati-hatian dan empirisme yakni berbasis fakta yang ada. Lalu, kebijakan hanya dibuat oleh segelintir orang tanpa mendengarkan dan melibatkan masyarakat di bawah.

Rencana eksploitasi dan pembangunan Kawasan Ekonimi Khusus (KEK) GETEM ini masuk dalam program prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diklaim akan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat Jember, tetapi biaya yang harus dibayar ketika terjadi kerusakan dan bencana potensi hilangnya ekonomi akan lebih besar. Apalagi kawasan bencana benar-benar menambah kerentanan wilayah. Padahal ada alternatif ekonomi berbasis jasa lingkungan yang lebih ramah lingkungan dan langsung menyasar ekonomi masyarakat. Seperti budidaya tanaman buah, penguatan potensi lokal khususnya untuk petani dan petambak rakyat tradisional, hingga ekowisata.

Ditambah telah sepakatnya para tokoh dan kyai yg sempat diundang DPRD dan menyatakan penolakannya atas rencana pertambangan di jember terutama di Silo dan kencong.
Dalam Point-4 misi Bupati, menjaga Keberlangsungan Lingkungan menjadi koridor utama dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Keberlangsungan Lingkungan dalam persepsi umum adalah mempertahankan kestabilan ekosistem hayati yang didahului dengan menjaga dan menghindari segala bentuk kegiatan eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam, baik yang bersifat ekstraksi maupun yang harus dikelola lebih lanjut untuk meningkatkan nilai tambah. Dampak Penambangan, meskipun telah dilakukan kajian mendalam dan dengan dipersiapkan segala bentuk program rehabilitasinya,
dalam jangka panjang,
tetap akan merubah kondisi ideal ekosistem yang ada.

Oleh karena itu, demi menjaga kelestarian lingkungan untuk kemaslahatan anak cucu, dan sesuai dengan misi Bupati pada point 4,
Kami mendorong agar RPJMD direvisi dengan tetap mengedepankan pelestarian lingkungan dalam berimprovisasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Kab. Jember yang berujung pada pendapatan per kapita.

Atas kondisi dan paparan di atas, kami ingin menyampaikan pandangan kami, bahwa rencana KLHS,  penyunan RPJMD hingga perubahan tata ruang hanya akan membawa petaka daripada manfaat dikemudian hari.

Safa Ismail selaku ketua LBH PETA Jember menyampaikan pernyataan sikap sebagai Berikut :

1. Meminta kepada Pemkab Jember untuk menghentikan KLHS dan Perubahan Perda RTRW yang eksploitatif.
2. Meminta kepada Pemkab Jember untuk berkomitmen dalam menyelamatkan pesisir selatan dengan membuat KLHS dan Perubahan Perda RTRW yang berbasis penyelamatan kawasan pesisir selatan Jember.
3. Mendorong Pemerintah Jember untuk membatalkan rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Getem dalam program prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
4. Pemkab Jember harus menjadi rumah bagi rakyat dengan melibatkan semua elemen untuk memikirkan masa depan Jember yang lebih berkelanjutan.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Jember untuk membela pesisir selatan dan bergerak menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang.

“Disamping uraian diatas kami LBH PETA Jember menolak rencana penambangan yang merusak dan mengeksploitasi sumber daya alam yang mengganggu eko sistem alam yang ada seperti di Silo dan Kencong, karena selain alam yang rusak, efek sosialnya juga terlalu besar jika dipaksakan.” Jelas Safa Ismail.
(Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *