Putusan PTTUN Atas Gugatan Partai Berkarya, Memenangkan Kubu Tommy Soeharto

Jember, independentnew-post.com

Ketua  DPD Partai Berkarya Kabupaten Jember Ahmad Muhid Nurhasan mengucapkan terimakasih dan salam dari keluarga Besar Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto atas putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan Partai Berkarya dibawah  Komando Ketua Umum H.Hutomo Mandala Putra.SH (HMP) atas kembali menang di tingkat banding.

Putusan Banding dengan nomor Gugatan : 115/B/2021.PT.TUN.JKT
Dengan Amar Putusan yang berbunyi : 1. Menerima Permohonan Banding dari pembanding/Tergugat dan pembanding/Tergugat II Intervensi tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 182/G/2020.PTUN.Jkt tanggal 16 Februari 2021. yang dimohonkan oleh banding tersebut;

Atas dasar amar putusan banding PTTUN Jakarta sudah jelas bahwa Partai Berkarya tetap di bawah Komando H. Hutomo Mandala Putra / Tommy Soeharto Sebagai Ketua Umum dan Drs.Priyo Budi Santoso Sebagai SekJend. Selanjutnya partai ini akan fokus menyongsong Verifikasi Parpol menuju Pemilu 2024.

Muhid juga menuturkan bahwa semoga dengan telah keluarnya putusan Banding ini pihak Kemenkumham segera mengeksekusi hasil putusan tersebut. Selain itu dia juga menambahkan bahwa dirinya sebagai kader partai akan segera mengusulkan ke DPW Partai Berkarya Jawa Timur. untuk secepatnya menyelenggarakan konsolidasi internal.

Sementara dikonfirmasi secara terpisah melalui telp choirul anwar selaku wakil ketua DPW berkarya Jawa Timur, bersyukur atas putusan banding PTUN dan kembalinya SK Berkarya ke yang Berhak bapak Tommy Soeharto dan semoga partai Berkarya di kepemimpinan beliau semakin solid dan juga besar.

“Alhamdulillah dan Selamat atas kembalinya partai berkarya  ke bapak Tommy Soeharto Semoga semakin jaya dan Solid”, Ucapnya. (Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *