
Bondowoso, independentnew-post.com
Pemerintahan Kecamatan Grujugan menggelar Acara Sosialisasi Perbub Bondowoso Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso, dipendopo Kecamatan Grujugan, Jumat (23/07/2021) dengan diikuti oleh Seluruh ketua dan sekretaris PPKD se Kecamatan Grujugan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Camat Grujugan Drs. Subhan M.Si, didampingi Kasie Pembangunan Kecamatan Grujugan Saiful Rahman. S.Sos, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya kelancaran dalam pelaksanaan Pilkades diwilayah Kecamatan Grujugan pada bulan Oktober 2021 mendatang sesuai SK Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/385/430.4.2/2021, tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021.
Disamping itu, acara tersebut juga membahas secara tehnis tahapan tahapan pelaksanaan pilkades dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan pilkades serentak di wilayah Kecamatan Grujugan, yang anggarannya dibebankan pada APBD Kabupaten Bondowoso, dengan disesuaikan jumlah hak pilih yang ada di setiap desa yang ikut serta dalam Pilkades serentak, sehingga besaran beban biaya RAB pelaksanaan Pilkades tidak sama antara desa yang satu dengan yang lainnya.
Camat Grujugan juga berharap agar pelaksanaan Pilkades serentak nantinya bisa berjalan dengan aman dan lancar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan setiap panitia Pilkades juga akan dilakukan Sweb / tes Rapid terlebih dahulu agar betul betul terbebas dari virus Covid- 19, pasalnya pelaksanaan Pilkades serentak saat ini dimasa-masa pandemi Covid- 19, sehingga pengawasan protokol kesehatan harus sangat ketat.
(Pewarta : Sukri)