Polisi Tangkap Dua Pria Oknum Wartawan, Peras Korban Hingga Belasan Juta Rupiah

Jember, independentnew-post.com

Polres Jember telah menangkap 2 pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online, mereka di tangkap oleh Satreskrim Polres Jember terkait dugaan pemerasan terhadap korbannya hingga 17 juta rupiah.

Sementara 2 oknum tersebut, masing masing berinisial MA (41) asal Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, yang diduga merupakan Residivis kambuhan kasus serupa (pemerasan) yang pernah juga di ganjar hukuman pada tahun 2017 yang lalu, dan seorang tersangka lagi berinisial ME, juga terjerat kasus dugaan penipuan sepeda motor yang kasusnya sedang di tangani Polsek Sumbersari. ME adalah warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari Jember.

Barang Bukti yang disita dari kedua tersangka ME & MA

Waka Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, S.H, S.i.K, MH Menerangkan bahwa penangkapan peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan, jumat (11/06/2021) dan di depanMasjid Hidayatullah Kecamatan Jenggawah, sabtu (12/06/2021).

“Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan di ketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi, yakni AG dan SS yang di duga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas.” Ujar Waka Polres Jember.

Tersangka MA dugaan penipuan
Tersangka ME dugaan penipuan

“Ke dua tersangka tersebut di laporkan korban karena di duga melakukan pemerasan yang di lakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan,” jelas Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Rabu siang (16/06/2021).

Dalam kesepakatan pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang sejumlah 17 juta rupiah.
Karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin Indah, “imbalan itu di tujukan agar perbuatan korban tidak di Expose di media,” ungkapnya.

Barang bukti satu unit mobil eskudo yang dipakai tersangka

“Untuk melancarkan aksinya, ke dua pelaku berbagi peran, Tersangka ME berperan sebagai mencari sasaran korban, sementara MA berperan mengancam dengan permintaan imbalan uang,
Dan ke duanya sama sama menerima uang dari korban,” tambahnya.

Adapunbarang bukti yang di amankan Polisi dalam kasus dugaan tersebut diantaranya
– Satu unit mobil escudo
– Tiga unit ponsel
– Uang tunai 2 juta rupiah
– dua kartu ID card wartawan media online atas nama ke dua tersangka.

Atas tindakan mereka, oleh penyidik pelaku di kenakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan, “kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya.” tegasnya Waka Polres Jember. (Fifi/Endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *