Kasat Lantas Polres Jember, Jelaskan Pemerintah Larang Mudik Lokal

Jember, independentnew-post.com

Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid- 19, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang mudik lokal di wilayah aglomersai. Sabtu (08/05/2021). 

Terjadinya penyebaran Covid- 19 di wilayah aglomersai (Eks Besuki) dan berbagai wilayah di indonesia, Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung menerangkan bahwa beberapa waktu lalu telah di beritakan oleh semua media, bahwa wilayah aglomerasi (Eks Besuki) tidak ada penyekatan dan di perbolehkan mudik lokal antar kabupaten se aglomerasi dengan peraturan baru dari tim gugus tugas Covid- 19.

Terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, AKP Jimmy mengatakan bahwa pemerintah melarang mudik,  entah itu antar mudik lintas provinsi, kabupaten, dan aglomerasi, hal tersebut guna memaksimal interaksi fisik dengan cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain, dari satu wilayah kota/ kabupaten, khususnya disektor sektor opsensial tetap beroprasi tanpa penyekatan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Penyekatan di lakukan lima perbatasan di Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang, serta dihimbau bagi khususnya masyarakat jember, yakni dalam melaksanakan mudik lokal, diharapakan agar sampai kondisi normal kembali, demi untuk keselamatan di masa pandemi Covid- 19 dalam menjaga kesehatan dan mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi di hari raya idul fitri 1442 H ini. (Fifi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *