
Jember, independentnew-post.com
Seorang pemuda bernama RDW (18), Warga Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, yang berstatus pelajar Kelas II SMK ternama, diamankan polisi diduga akibat melakukan tindak pidana asusila, sehingga pemuda itu meringkuk di tahanan Mapolsek Sumberbaru, Kamis (15/04/2021).
Dari hasil investigasi, didapat keterangan bahwa pada tanggal (17/01/2021) lalu RDW dan AM diduga telah melakukan hubungan suami istri di rumah RDW pada pukul (13.00) wib, serta secara sadar mereka telah merekam persetubuhan itu.
Yang akhirnya ibu korban mengetahui perbuatan mereka, dari AMD (15) adik dari AM, setelah melihat adegan divideo itu, Sulama (47) ibu dari AM menanyakan tentang kebenaran video tersebut kepada AM, kemudian hal tersebut langsung diakui oleh AM, sehingga RDW akhirnya di laporkan ke polisi oleh Sulama ibu dari AM.

Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio, SH mengatakan, bahwa beliau memang menerima laporan dari warga tentang kasus pidana asusila pada selasa (13/04/2021) yang lalu, serta menerima barang bukti dan juga hasil visum yang di lakukan oleh PKM Sumberbaru, saat itu juga pelaku berhasil di amankan. jelas Kapolsek Sumberbaru.
Dalam keterangan Kapolsek Sumberbaru Subagio, SH, disampaikan pula bahwa pelaku sakit hati karena di putus AM, sehingga pelaku mengirimkan video ke AMD adik mantan pacarnya, yang kemudian oleh adik ditunjukkan pada ibu korban.
Sehingga dari perbuatan pelaku RDW, dapat dikenakan sangsi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tertera dalam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82. Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Endang)