
Jember, independentnew-post.com
Jajaran Polsek Balung telah berhasil meringkus pelaku curanmor yang beroperasi di parkiran belakang masjid Balung Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Jumat (19/03/202).
Kronologis penangkapan pelaku curanmor tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Balung AKP. Sunarto mengatakan kepada awak media bahwa berdasarkan laporan Korban pada hari jumat tanggal 19/03/2021 yakni habis melaksanakan sholat jumat korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya hilang yang diparkir diparkiran belakang masjid Balung.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Pihak Polsek Balung langsung menindak lanjuti dengan menyebar informan, dengan mendapatkan info yang akurat terkait keberadaan sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian anggota Polsek telah berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti sepeda motor tersebut, adapun kedua pelaku curanmor yang ditangkap yakni adalah penada bernama Wahyu dan Ahmad Yasid.
Kedua tersangka tersebut akan di jerat pasal 480 dan pasal 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pelaku utama masih dalam pencarian orang (DPO) dan Kapolsek Balung AKP. Sunarto akan berusaha mengejar terus tersangka utama yang sudah di ketahui identitasnya dari pengakuan kedua tersangka tersebut. (fifi)