Polsek Sukorambi Gelar Operasi Yustisi, Upaya Pencegahan Virus Covid- 19 dan Penegakan Protokol Kesehatan

Jember, independentnew-post.com

Polsek Sukorambi Jember telah menggelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Penindakan Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker sebagai tindak lanjut Inpres No. 066 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur No. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan Pencegahan Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut digelar pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 di kantor kecamatan Sukorambi jl Mujahir Desa Sukorambi Kec Sukorambi, kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono, S.H. bersama Jajaran Polsek Sukorambi, Jajaran Personil TNI, Jajaran Personil DISHUB, Jajaran Personil POL PP, Jajaran Personil BPBD.

Penindakan sangsi sosial terhadap masyarakat yang tidak memakai masker

Hasil dari Patroli Operasi Yustisi tersebut, didapatkan kurang lebih 141 orang masyarakat yang terjaring karena kedapatan tidak menggunakan Masker, kemudian secara langsung diberikan Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi sosial.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut, merupakan kegiatan pendisiplinan bagi masyarakat untuk dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 yang melanda negeri ini.

Selama kegiatan Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Sukorambi bersama Jajaran TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD Kabupaten Jember, berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *