Banyuwangi, independentnew-post.com
Salah satu Oknum ASN yang diindikasi bertugas di Kecamatan Genteng dilaporkan ke BAWASLU Kabupaten Banyuwangi oleh aktivis. Karena diduga terang-terangan mengkampanyekan salah satu Paslon Cabup Cawabup Banyuwangi melalui medsos (Grup WhatsApp) FOSKANU (Forum Silaturrahmi Kader Nahdatul Ulama).
Kabarnya pelaporan dilakukan karena ditemukan ada bukti postingan oleh oknum diduga ASN atau pejabat negara di grup WhatsApp FOSKANU. Terang-terangan posting gambar mirip surat suara yang dikeluarkan oleh KPU. Dan dipasang gambar tangan dengan alat coblos menunjukkan atau mengarahkan pilihan pada paslon tertentu juga foto tumpukan lembar uang pecahan 100 ribu.
Informasi jadi benar adanya setelah awak media mewancarai pelapor bernama Achmad Thohir Wijaya Firdaus. Pria yang akrab dengan nama panggilan Firdaus mengaku selaku aktivis muda Banyuwangi yang peduli terhadap netralitas dan independensi Pemilukada Banyuwangi, Selasa (20/10/2020).
Saat diwawancara awak media di Kantor BAWASLU Kabupaten Banyuwangi Firdaus mengatakan, “Ada temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Genteng. Yaitu dengan terang-terangan men-share dan mem-foto dan ikut terlibat dalam kampanye paslon 02. Yang mana bukti-bukti itu katanya dijadikan alat bukti untuk laporan ke BAWASLU Kabupaten Banyuwangi”, ujarnya.
Masih kata Firdaus bahwa laporannya sudah ditanggapi oleh anggota BAWASLU bernama Sumarsono, dan juga bertemu dengan anggota BAWASLU Banyuwangi yang bernama Hasyim wahid. BAWASLU Merespon positif laporan dan bukti-bukti indikasi adanya money politik, indikasi ketidaknetralan seorang ASN atau PNS. Dia sebagai pejabat negara yang harusnya tidak berpolitik praktis justru di indikasi mengarahkan untuk mencoblos salah satu paslon. Yang mana dengan bukti-bukti itu telah saya jadikan alat bukti untuk laporan ke BAWASLU Kabupaten Banyuwangi.
Sementara A.Thohir Wijaya Firdaus mengaku memperoleh bukti-bukti itu dari grup WhatsAp FOSKANU (Forun Silaturrahim Kader Nahdatul Ulama). Yang mana Firdaus juga ada di dalam grup WhatsApp Forum Silaturrahmi Kader Nahdatul Ulama (FOSKANU) itu.
Rekan dari A. Thohir Wijaya Firdaus bernama Jamjami yang lebih dikenal dengan nama panggilan Momon, yang kebetulan juga sebagai anggota di grup WhatsApp FOSKANU. Akunya begitu mengetahui hal itu, dirinya mensupport Firdaus untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum ASN yang disebutkan oleh Firdaus sebelumnya.
“Ini menurut kesimpulan saya, ada dugaan bentuk upaya memanfaatkan aparat yang statusnya adalah ASN untuk menggalang masa melalui media WhatSapp. Memberikan gambaran iming-iming berupa uang, ini kan penggalangan yang tidak etis dan tidak bijak. Dia selaku aparat kok menyalai aturan”, ungkap Momon yang juga Kader Partai Demokrat itu.
Ketika ditanya apa harapannya kepada BAWASLU terkait pelaporan oleh rekannya, Momon mengatakan harapannya kepada BAWASLU tidak boleh tebang pilih dan konsekwen. Hal tersebut dikatakan karena Momon sepertinya meragukan kesungguhan BAWASLU menangani pelaporan rekannya.
Disentil juga oleh Momon, diduga ada pemanfaatan fasilitas dan sarana Pemerintah untuk sosialisasi dengan modus Covid 19. Dan masih ada lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya kata Momon yang tidak bisa diceritakan karena kejadiannya di internal mereka (Pemerintahan)”, tukasnya.
Sementara dari pihak BAWASLU melalui bagian divisi Humas dan informasi Hasyim Wahid kepada media menyampaikan,
“Kita sebagai Bawaslu memang tidak boleh menolak laporan. Kemaren kita terima masih belum diregister, terkait Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran. Ada waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal untuk menentukan kira-kira syarat formil dan materielnya sudah lengkap apa belum”.
Masih kata Hasyim Wahid, “Dan hari ini kita juga mengajak sentra penanganan hukum sistem terpadu untuk bersama sama kami untuk melakukan kajian awal tersebut. Apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan itu. Tentang hasilnya kapan kita akan lakukan pleno karena kajian awal ini dua hari, kalau setelah dua hari ini dinyatakan lengkap syarat formil dan materielnya maka langsung kita tindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran selama 5 hari”.
Lanjutnya kalau 5 hari itu dilakukan pleno untuk menentukan apakah ini kemudian pelanggaranya jenis apa pidana, administrasi atau undang undang yang lain. Dan kalau nanti tidak ada unsur pidananya maka akan ditindaklanjuti dengan pelanggaran undang undang lain yang tentunya melalui mekanisme dan regulasi yang ada. (Team)