
Banyuwangi, independentnew-post.com
Angka penyebaran virus Covid-19 masih tinggi di Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, terus giat melakukan kegiatan operasi Yustisi Penegakan Kedisiplinan Kesehatan bagi masyarakat untuk wajib memakai masker, Kegiatan ini mengacu Inpres no 6 tahun 2020.
Kegiatan tersebut di laksanakan di depan kantor Desa Bomo pada Selasa (29/09/2020) pukul 11.00 wib. Dalam kegiatan operasi Yustisi melibatkan Polsek Rogojampi, Koramil, Forkopimka, Banser dan Pemdes Bomo. Dalam pelaksanaan kegiatan memberhentikan pengendara lalu lintas baik sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker, bagi yang melanggar tidak memakai masker akan di kenai sangsi sosial berupa mengucapkan Pancasila dan hormat bendera merah putih, Selama operasi Yustisi wajib masker, telah terjaring pelanggar sebanyak 50 orang yang tidak memakai masker.

Kapolsek Rogojampi AKP Agung S.H. saat dikonfirmasi awak media mengatakan “Hari ini Kecamatan Blimbingsari dan Desa Bomo serta anggota Polsek Rogojampi, Koramil Rogojampi telah melakukan kegiatan operasi yustisi penertiban pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat, yakni mewajibkan pemakaian masker di masa pandemi Covid-19, jika ada masyarakat yang melanggar dengan tidak memakai masker, maka akan di kenakan sangsi sosial berupa mengucapkan Pancasila dan di suruh hormat bendera merah putih, bahkan di kalungi tulisan bertulisan melanggar.”

Harapan Kapolsek Rogojampi, “Dengan di terapkannya pendisiplinan wajib pemakaian masker, yakni sebagai upaya agar pandemi Covid -19 cepat berakhir dan kembali normal seperti jaman dulu kala.” ujar Kapolsek Rogojampi.
Selain itu Kepala Desa Bomo Ir.Moh Sutikno mengatakan, “Kegiatan pendisiplinan wajib memakai masker bagi masyarakat, sudah di lakukan 2 kali dalam seminggu, dan kegiatan tersebut melibatkan Pecalang, Banser dan pemuda Ansor, sehingga hasil rapat musyawarah desa langsung menyurati Kapolsek Rogojampi untuk berkerjasama untuk melakukan operasi Yustisi wajib masker di daerah Desa Bomo, hal tersebut dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid-19.”

Harapan Kades Bomo, masyarakat jangan panik menghadapi virus Covid-19, karena bila panik akan menurunkan imun, kita harus bersama – bersama melakukan 3 M yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak supaya virus Covid-19 tidak menyebar kemana – mana, biar daerah Kabupaten Banyuwangi khususnya Desa Bomo bebas Covid-19 seperti dulu.” kilahnya. (Indah Yani)