Bondowoso, independentnew-post.com
Danramil 0822/07 Maesan Kapten Inf Sugianto bersama Batuud dan 1 Babinsa Koramil 0822/07, serta Babinkamtibmas Desa Gambangan melaksanakan kegiatan pendampingan pengamanan dengan jumlah 300 orang penerima santunan pembagian uang sebesar Rp 50.000 perorang ditambah Sembako berupa Beras dan Mie bungkus, di Gudang Tembakau milik CV Trisno Adi Desa Gambangan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Selasa (29/09/2020).
Dalam pelaksanaan pemberian bantuan sembako kepada 300 orang penerima oleh CV. Trisno Adi Desa Gambangan, dengan tidak mengurangi aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid- 19, yakni mekanisme pembagian dibuat dengan sistem giliran tiap dusun,
Selama menunggu antrian pembagian warga tetap menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Hasil pantauan awak media, dapat disampaikan bahwa Kegiatan pembagian bantuan sembako terhadap 300 orang penerima oleh CV. Trisno Adi di Gudang Tembakau Desa Gambangan dengan pendampingan keamanan oleh Koramil 0822/07 Maesan dan Babinkamtibmas Polsek Maesan, berjalan dengan lancar dan aman. (Sukri)