Situbondo, independentnews-post.com
Untuk menempati tanah yang bersetatus TN (Tanah Negara) itu tidak gampang, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi pemohon, oleh karena itu, Ada sebuah bangunan yang berdiri diwilayah kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, diindikasi banyak menuai pertanyaan dari beberapa kalangan, terutaman Aktivis Pertanahan Lukman Hakim S.H yang mempertanyakan sebuah bangunan Lesehan yang berada diatas Hak Tanah Negara yang terletak di Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Pasalnya, semua Tanah Negara yang berada diatas muka bumi ini dapat ditempati/dikuasai oleh siapapun baik Perorangan atau Badan Hukum, namun harus jelas peruntukan dan mekanismenya, seperti dikutip dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi, Air dan Ruang Angkasa” dikusai oleh Negara dan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran Rakyat.
Lukman Hakim S.H menegaskan, UUD 1945 itu dijabarkan melalui UUPA No. 5/1960, bahwa Penguasaan Negara yang dimaksud tersebut adalah untuk :
(a) Mengatur dan Menyelenggarakan Peruntukan, Penggunaan, Persediaan dan Pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa,
(b) Menentukan dan Mengatur Hubungan Hukum antara orang dan Perbuatan Hukum mengenai Bumi, Air dan Ruang angkasa.
Kepada Awak Media Independentnew-post, pria yang akrab disapa dengan Kang Lukman ini mempertanyakan, dasar hukum pembangunan Warung tersebut, apakah Sewa-menyewa, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan atau hak-hak yang lain? Seperti dalam Pasal 9 PP Nomor 24/1997 tentang cara pendaftaran tanah, dan saya tidak akan tinggal diam mengenai hal ini. Tegasnya.
Sebelum berita ini di terbitkan wartawan independentnew-post menghubungi Bapak Lurah Patokan guna konfirmasi melalui telpon selulernya bahkan WA terkait bangunan yang berdiri diatas tanah negara tersebut, akan tetapi belum ada jawaban dari Bapak Lurah Patokan. (Rahman)