
Banyuwangi, independentnew-post.com
Diduga telah terjadi penipuan dengan modus pembeli yang di lakukan oleh inisial Hj N terhadap pihak Pertani Sempu yang kantornya di Dusun Krajan Desa Sempu Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
Semula dari awal Hj. N (45) yang beralamat Dusun Popongan RT 01/RW 01, Desa Benelan Lor Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, telah membeli beras kepada pihak Pertani Sempu dan Pertani Muncar pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2009, adapun untuk pembayarannya belum jelas hingga sampai sekarang, beras tersebut sebanyak 159 ton (seratus lima puluh sembilan) ton, dan beras tersebut akhirnya nihil tidak ada pembayaran sama sekali.
Kemudian Hj. N memberikan Bilyet GIRO pada Purwanto sebanyak 3 lembar senilai Rp 135.875.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian pada saat Bilyet GIRO tersebut di cairkan di Bank Danamon Genteng teryata Bilyet GIRO tersebut tidak ada uangnya atau kosong.
Selanjutnya dari pihak petani menemui Hj N dan Hj N mengatakan akan membayar satu minggu lagi serta menunggu kiriman uang dari Bali, namun setelah selang satu minggu, teryata Hj N sudah tidak ada dan melarikan diri alias menghilang tanpa sebab.
Di karenakan kerugian pihak pertani sangat besar dengan jumlah kurang lebih Rp 1.100 .000.000 (satu milyar seratus juta) maka pihak petani mengabil langkah hukum dan melaporkan ke Polsek Sempu yang di wakili pelapor Purwanto, yang kebetulan dia sebagai pegawai PT Pertani (PERSERO).
Walaupun dengan segala upanya untuk menagih sampai Hj N membuat perjanjian hutang piutang yang di ketahui oleh anak nya yang berinisial R, akan tetapi sampai sekarang tidak ada etikat baik sedikit pun untuk melaksanakan pembayaran, dengan kata lain ada indikasi atau dugaan modus penipuan terhadap Purwanto.
“Dengan sangat mengharap Purwanto sebagai korban penipuan mudah – mudahan hukum akan bertindak dan berbuat keadilan terhadapnya,” ujar Purwanto saat diwawancarai oleh awak media. Selasa (02/09/2020). (Edy/Team)