Situbondo, independentnew-post.com
Tim kuasa hukum anggota PSHT Situbondo, Aris Fiana,SH, Agung Silo Widodo Basuki,SH dan Slamet Amirudin,SH mendatangi Mapolres Situbondo, Selasa (18/08/2020) untuk berkoordinasi sekaligus bertemu para kliennya yang saat ini menjadi tahanan Polres Situbondo.
“Kami monitor setiap perkembangan yang ada, semoga setiap langkah hukum yang kami lakukan berjalan dengan baik dan lancar. Juga memperlancar setiap proses dan tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ujar Aris Fiana,SH, Ketua Tim Kuasa Hukum PSHT Situbondo saat ditemui Media IndependentNew-post.com di selasar ruang Satuan Reserse dan Kriminal Polres Situbondo.
Tim kuasa hukum dari Ibukota Jawa Timur turun langsung ke Mapolres Situbondo sekaligus untuk bertemu keluarga para Pesilat Situbondo yang menjadi tahanan Polres Situbondo. Penahanan dilakukan, karena menurut penyidik, tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Pasal 211 dan 212, Pasal 170 ayat (1), 214 ayat (1) dan 216 ayat (1) KUHP.
“Kami sampaikan kepada keluarga Pesilat Situbondo agar tetap mematuhi setiap proses hukum. Sampai saat ini masih banyak saksi-saksi yang diperiksa penyidik. Agar ini menjadi keprihatinan bersama seluruh keluarga besar Pesilat Situbondo,” tandas Advokat Aris. (Bud)