Empat Pilar Kecamatan Maesan, Gelar Rakor Bahas Dampak Dari Covid- 19

Bondowoso, independentnew-post.com

Empat Pilar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Camat Maesan Drs Ahmad Sayadi MM, Komandan Koramil 0822/07 Maesan Kapten Inf Sugianto, Kapolsek Maesan Aiptu Agoes serta Kepala Pukesmas  dr Hj Yudia Candrawati, telah menggelar Rakor membahas dampak dari Covid- 19 yang sekarang ini sedang melanda Indonesia, utamanya di wilayah kecamatan Maesan. Selasa (21/07/2020).

Ada sektor penting yang menjadi pembahasan rakor tersebut, yakni penerapan protokol kesehatan dalam rutinitas aktifitas masyarakat Maesan yang bekerja / menjadi karyawan Pabrik Rokok Gagak Hitam.

Rakor Empat Pilar Kecamatan Maesan

Dalam hal tersebut, empat pilar Kecamatan Maesan telah melakukan peninjauan langsung kegiatan karyawan dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang telah diterapkan di PR. Gagak Hitam, seperti kewajiban pemakaian masker bagi karyawan, team juga melakukan peninjauan tempat cuci tangan yang disediakan oleh PR. Gagak Hitam di pintu gerbang masuk.

Empat pilar juga berharap kedepannya akan dilakukan pengecekan secara rutin terhadap semua karyawan setiap dua Minggu sekali oleh team empat pilar Kecamatan Maesan.

Tidak hanya industri tangguh yang ada di kecamatan Maesan, akan tetapi Kecamatan Maesan  juga mempunyai Kampung Tangguh / Desa Tangguh seperti Desa Sumberanyar, Desa Tanah Wulan, dan tambahan baru desa tangguh, yakni Desa Sumberpakem dan Desa Maesan.

Rakor Empat Pilar Kecamatan Maesan

Team empat pilar Kecamatan Maesan juga tidak lupa, akan selalu memantau kegiatan di masjid masjid yang ada di wilayah Kecamatan Maesan, yaitu disetiap masjid harus ada tempat cuci tangan di depan masjid, seperti halnya kegiatan protokoler kesehatan yang di laksanakan di Pasar Maesan pada setiap pagi hari.

Disela – sela kordinasi berlangsung Danramil Kapten Inf Sugianto dan Kapolsek Aiptu Agoes juga menyampaikan terkait hal kejadian 3 korban meninggal akibat miras yang belum lama ini terjadi di Wilayah Kecamatan Maesan, sehingga Danramil Maesan dan Kapolsek Maesan menghimbau kepada semua desa untuk menerbitkan perdes yang mengatur masalah kegiatan miras, serta memantau toko toko yang menyediakan minuman oplosan, dengan upaya agar kedepannya tidak menelan korban lagi. (Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *