
Jember, independentnew-post.com
Polsek Jelbuk telah berhasil meringkus pelaku curanmor, dengan barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit kendaraan roda dua, merk honda beat warna merah, nopol P. 6404 QV di Dusun Sumber Candi Desa Dandang Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember. Sabtu (18/07/2020).

Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aiptu Muryanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku curanmor yakni Jari alias pak Fera bin Mai (36), salah satu pelaku dari lima tersangka lainnya yang diantaranya Jupri alias pak Aris, Amil, Sipul dan Hori, mereka adalah pelaku curanmor satu unit kendaraan roda dua merk Honda beat warna merah dengan Nopol P 6404 QV, pelaku Jari alias p. Fera bin Mai saat ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, kemudian yang bersangkutan langsung di bawa dan diamankan di Polsek Jelbuk untuk dilakukan pemeriksaan.

Dengan ditangkapnya para pelaku curanmor tersebut, Aiptu Muryanto Kanit Reskrim Polsek Jelbuk berharap agar tidak ada lagi kejadian curanmor di wilayah hukum Polsek Jelbuk, sehingga wilayah Jelbuk menjadi aman dan kondusif. (Fifi)