
Jember, independentnews-post.com
Kisah nyata yang tidak patut di tiru, seorang anak bersengketa dengan ibunya sendiri, yakni terkait obyek tanah yang di miliki dari ahli waris bapaknya yang sudah meninggal. Menurut cerita ibu Hj. Soblem Sunarti, dirinya merupakan ahli waris tunggal, karena saat mengarungi rumah tangga bersama almarhum suaminya, tidak di karuniai anak, kemudian Hj. Soblem Sunarti mengadopsi hak asuh anak, yaitu Bibit Darmawan. dengan berjalannya waktu, kehidupan berjalan harmonis tidak ada masalah dengan keluarga yang ada di Dusun Karang Anyar RT.02, RW.03 Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Awal dari laporan ibu Hj. Soblem Sunarti karena dirinya merasa terabaikan oleh anak angkatnya, padahal dirinya merasa bahwa obyek tanah dari ahli waris tersebut adalah haknya. Dari sinilah Hj. Soblem Sunarti meminta haknya kepada anak angkatnya, hingga berujung laporan dan mediasi di kantor Desa Karangrejo. Saat mediasi, hampir 2 jam tidak ada titik terangnya, karena anak angkatnya tersebut masih bersikeras tidak mau mengembalikan hak Ibunya tersebut.
Menurut keterangan Kepala Desa Karangrejo Muhammad Nurul Huda selaku penerima laporan kedua belah pihak, dirinya sudah memfasilitasi dan penengah untuk mediasi kedua belah pihak, namun masih belum ada titik terang antara ibu Hj. Soblem Sunarti dengan anak angkatnya tersebut. Senin (04/05/2020).

Dan disisi lain, turut membantu dalam mediasi tersebut yaitu Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Karangrejo, Kepala Dusun setempat dan Bayan Dusun Karanganyar, Para aparatur desa tersebut juga sudah memberikan fasilator dan arahan agar kasus sengketa tanah tersebut tidak berkepajangan, akan tetapi kedua belah pihak antara ibu dan anak angkatnya sama sama ngotot mempertahankan haknya masing masing. (Tatang)