Blitar, independentnew-post.com
Tim Kuasa Hukum Sekdes Sulhendar rupanya tidak main-main terhadap kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Kemarin jumat (17/04/2020) tim yang terdiri dari advokat-advokat ternama, mendampingi kliennya menghadap SPKT Polres Blitar melaporkan AR atas dugaan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
“Saya yakin terlapor akan segera diperiksa penyidik Polres Blitar karena bukti-bukti sudah jelas dan lengkap. Sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Haji Aris Fiana,SH,MH anggota Tim Kuasa Hukum Sekdes Sulhendar.
Yang jelas, kata Haji Aris, tidak ada celah lagi untuk mengelak bagi Ketua Pokmas Desa Tulungrejo. “Yang dilakukan AR itu sudah sangat memenuhi unsur pidana. Nanti penyidik akan membuka semua,” paparnya.
Seperti diberitakan besuki.id sebelumnya Sulhendar (33) mengaku siap membeberkan semua fakta yang ada dan data-data yang benar. Bapak 2 anak ini tidak terima atas upaya-upaya fitnah dan penggiringan opini terhadap warga Desa Tulungrejo. Sulhendar, melalui Tim Kuasa Hukumnya akan melakukan upaya hukum terhadap kejadian yang menimpanya.
Sulhendar menjadi Sekretaris Desa Tulungrejo sejak 02 Februari 2018. Sejak saat itu Pria lulusan SMK Negeri 1 Blitar ini melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Desa dengan baik dan benar. Seperti menyiapkan dan menyusun bahan penyusunan APBDes. Dia juga mengumpulkan, mengolah dan menginventarisir data administrasi Pemerintahan Desa Tulungrejo. Termasuk juga melaksanakan urusan rumah tangga sekretariat pemerintah desa.
Dia masuk kerja jam 08.00 dan pulang jam 14.00, Sabtu Minggu libur. Sekdes Sulhendar tidak terima jika apa sudah dikerjakannya selama ini dan pengabdiannya kepada Desa Tulungrejo malah memunculkan fitnah yang keji.
Sekdes Sulhendar siap membongkar semua kebenaran dan mengungkap bobrok yang sebenarnya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu H. Aris Fiana, SH,MH, kuasa hukum Sulhendar mengaku geram dan akan mengambil langkah hukum terkait kejadian ini. “Klien kami tidak terima dengan kejadian yang menimpanya. Saya sebagai kuasa hukum akan menerapkan pasal berlapis terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap advokat muda itu.
Bersama koleganya Agung Silo Basuki Widodo,SH,MH akhirnya hari Jumat kemarin mendatangi Mapolres Blitar di Jalan Raya Talun No. 88 Sumberejo, Talun, Blitar untuk menghadap Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu disana. Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/22/IV/RES.1.11/2020/JATIM/RES BLITAR yang ditandatangani Aiptu.Agoes Nowo pertanggal 17 April 2020. (Bud)