Jakarta, independentnew-post.com
Dalam rapat terbatas terkait Mitigasi Dampak COVID-19 bagi UMKM yang diadakan pada hari Rabu, 15 April 2020, Presiden Joko Widodo menyetujui penghapusan pajak bagi UMKM selama 6 bulan. Hal itu disampaikan Menkop dan UKM Teten Masduki usai ratas.
Presiden juga meminta agar kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke UMKM karena 99% pelaku usaha di Indonesia bergerak pada sektor UMKM dan mayoritas adalah pelaku usaha mikro.
Keringanan cicilan bunga bukan saja kepada penerima KUR tapi juga penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan dari PNM dengan program Mekaar, Ulam, dan UMi, Pegadaian, dan juga LPDB. Juga penerima pinjaman yang di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, dan koperasi simpan pinjam, BMT, dan juga yang lainnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar restrukturisasi pinjaman UMKM diperluas. Semoga keputusan ini bisa lebih membantu semua Sobat KUMKM di manapun berada. (Bud)