Jember, independentnew-post.com
Dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid- 19), Pemerintah Pusat, TNI Polri maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan TNI Polri jajaran Polda, Kodam, Korem, Polres, Kodim, Polsek, Koramil serta Pemerintahan Desa, bersama para tim kesehatan dan tim relawa kerap melakukan kegiatan upaya pencegahan virus Corona (Covid- 19) yang melanda negeri tercinta ini.
Akan tetapi, situasi yang sekarang ini menjadi sebuah situasi yang serius di tangani oleh Pemerintah, justru situasi ini malah dimanfaatkan oleh para pengusaha penambangan galian C yang di duga tanpa mengantongi izin (Ilegal), kegiatan yang diindikasi ilegal tersebut saat ini marak beroperasi di berbagai wilayah di Kabupaten Jember, anehnya tidak ada satupun aparat penegak hukum yang menindak tegas.
Padahal dengan situasi Covid- 19 ini pemerintah telah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan, maupun lingkungan, ini justru dengan adanya kegiatan penambangan, banyak masyarakat disekitar penambangan mengeluh dengan debu lalu lalang truk truk yang keluar masuk area penambangan, padahal debu sangat rentan terhadap penyakit gangguan pernafasan, sedangkan virus covid- 19 juga menyerang saluran pernafasan.
Bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi setiap warga Negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945, sedangkan diketahui kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan peri kehidupan manusia dan makluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Eko Budiyanto selaku Direkture Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBi Investigator) Regional Jawa Timur, kembali angkat bicara terkait maraknya pertambangan galian C yang beroperasi di Kabupaten Jember, terindikasi tidak mengantongi ijin dan menjadi pemicu pencemaran polusi udara akibat debu tambang.
Tambang yang marak beroperasi tanpa mengantongi izin tersebut disinyalir juga tidak memperhatikan dampak
lingkungan sekitarnya. “Ini tidak bisa dibiarkan, diduga telah banyak tambang ilegal yang beroperasi dan diindikasi tanpa mengantongi izin, apa lagi tidak memperhatikan dampak lingkungan, soalnya sekarang pemerintah sedang memerangi pencegahan Virus Covid 19, yang sasaran virusnya pada saluran pernafasan, dan debu pertambangan juga sasarannya pernafasan.” ujar Eko Budiyanto. Minggu (12/04/2020).
Untuk itu, meminta kepada pihak aparat kepolisian agar tidak kompromi dengan penambang illegal yang tidak mengantongi izin, dan apalagi saat ini situasi sedang serius menangani Virus Corona, “Kalau ada pertambangan galian C yang beroperasi, apalagi sekarang dalam situasi negara memerangi pencegahan Virus Corona (Covid 19) dan tidak memiliki izin maka saya mengharap agar pihak aparat kepolisian untuk bertindak tegas, apalagi sampai berdampak polusi lingkungan.” imbuhnya dengan tegas. (Tiem)