Diskoperindag Bondowoso Gelar Sosialisasi Perda No.07 dan No.08 Tahun 2019

Bondowoso, independentnew-post.com

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha, serta E – Retribusi (BRI-Link), kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Diskoperindag Kabupaten Bondowoso. Jumat (27/12/2019).

Kegiatan sosialisasi perda No 07 dan No 08 serta E-Retribusi (BRI-Link) tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Diskoperindag Bondowoso yang diwakili oleh Sekretaris Diskoperindag Bondowoso Dadan Kurniawan, ST. MM. Kepala Cabang BRI Bondowoso atau yang mewakili, Kepala Pasar se Kabupaten Bondowoso, Ketua Paguyupan Pedagang Pasar se  Kabupaten Bondowoso.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Diskoperindag Bondowoso Dadan Kurniawan, ST. MM, dan dalam sambutannya mengatakan bahwa “Perlunya mensosialisasikan Perda No 07 dan Perda No 08 Tahun 2019 tentang restribusi yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada tahun mendatang, yakni mulai per januari 2020, yang nantinya Diskoperindag Kabupaten bondowoso yang sudah biasa dalam melakukan penarikan retribusi di pasar daerah yang berada dinaungan Diskoperindag, akan melaksanakan perda serta mensosialisasi perda tersebut pada semua pedagang pasar atau pemakai jasa yang ada di Kabupaten Bondowoso, sedangkan untuk target PAD pada diskoperindag Bondowoso kurang lebih Tiga Milyard Rupiah pertahunnya.” Ungkapnya.

Sementara dari hasil pantauan awak media, Kegiatan sosialisasi perda No 07 dan No 08 serta E-Retribusi (BRI-Link) tersebut berjalan dengan lancar. (Sukri/Kck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *