Banyuwangi, independentnew-post.com
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
DiPendopo Desa Kepundungan Kecamtan Srono, Kabupaten Banyuwangi Kamis (28/11/2019) Pak Din selaku Kaur Kesra Desa Kepundungan menyampaikan pada awak media independentnew-post. Com. Bahwa Kegiatan ini dalam rangka Penandatanganan berkas pengajuan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 yang jumlah kuotanya sebanyak 2270 pemohon.
Sementara, dengan jumlah kuota 2270 Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sudah dibagikan kepada para pemohon melalui tahap pertama sebanyak 200 sertifikat dan tahap ke dua sebanyak 500 sertifikat.
Untuk tahap ke tiga masih berupa penandatanganan berkas sebanyak 315 pemohon untuk proses pengajuan penyertfikatan yang akan dibagikan kepada masyarakat dan alhamdulilah semoga hari ini dalam rangka pemberkasan tuntas semuanya sehingga langsng kita kirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, ujar Kaur Kesra Desa Kepundungan. (Andri/Bud)