Bondowoso, independentnew-post.com
Kejaksaan Negeri Bondowoao adakan sosialisasi Program Jaga Desa Jaga Negeri melalui Program Jaga Desa, Mari kita Bangun Desa Bebas Dari Korupsi, Sosialisasi tersebut dilaksanakan dipendopo Kantor Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Kamis (21/11/2019).
Sosialisasi Program Jaga Desa Jaga Negeri melalui Program Jaga Desa, Mari kita Bangun Desa Bebas Dari Korupsi dihadiri oleh Kepala Kajari Bondowoso yang diwakili oleh Kasi Intel Kajari Bondowoso Sucipto. SH. MH. Pejabat Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Camat Maesan Drs. Ahmad Sayadi. MM, Sekretaris Kecamatan Heru Karsono dan Seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa, serta Pendamping Desa se Kecamatan Maesan.
Terkait Sosialisasi Program Jaga Desa Jaga Negeri melalui Program Jaga Desa, Mari kita Bangun Desa Bebas Dari Korupsi, yaitu regulasi apa yang harus dipatuhi oleh para kepala desa sehingga pelaksanaan kegiatan dana desa itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku termasuk permendes yang berlaku saat ini.
Melalui kegiatan ini Kejaksaan Negeri Bondowoso ingin memperkenalkan maksud dan tujuan program “Jaga Desa”. Kedepan Kejaksaan akan menjadi mitra desa dalam program dana desa.
Dengan bersinergi dengan instansi terkait, Kejaksaan akan memberikan pemahaman terkait regulasi yang mengatur setiap tahapan penyaluran dana desa (tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan) sehingga pembangunan desa sesuai koridor maupun kaedah hukum yang berlaku.
Menurut Camat Maesan Drs. Ahmad Sayadi. MM, mengatakan bahwa Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Program Jaga Desa Jaga Negeri melalui Program Jaga Desa, Mari kita Bangun Desa Bebas Dari Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso ini yaitu agar para Kepala Desa dapat menghindari penyalahgunaan pelaksanaan dana desa, sehingga pelaksanaan kegiatan dana desa itu betul betul bisa dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Adapun pelaksanaan sosialisasi dan pemahaman kepada para Kepala Desa tentang regulasi dalam penggunaan dana desa terus dilakukan di Kabupaten Bondowoso dan Ditambahkan oleh Camat Maesan Drs. Ahmad Sayadi. MM, mengatakan bahwa, dalam hal membina penggunaan dana desa, acuan tersebut terdapat dalam Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Kemudian dilain sisi, Heru Karsono (Sekretaris Kecamatan Maesan) mengatakan bahwa digelarnya acara sosialisasi ini sesuai dengan Program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso pada hari ini untuk memberikan peningkatan program program yang melalui Dana Desa di masing masing desanya agar bisa bermanfaat dan menjadi Desa inovatif dan berkreatif.
Dari tempat yang berbeda Joni Fatahilla selaku pendamping Desa dari Desa Penanggungan bahwa acara ini bukan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan melainkan Pembinaan dari dua belas Kantor Desa yang ada diwilayah Kecamatan Maesan.
Masih Joni Fatahilla (Pendamping Desa) kalau keterkaitan dengan adanya Program ini saya tidak bisa memberikan atau mengungkapkan kata kata dan juga tidak mempunyai kewenangan untuk berbicara soalnya nanti kawatir ada kelirunya coba langsung ke pak camat saja, ungkapnya. (Andri)